Berita Lubuklinggau
Update Kasus Pembunuhan Cinta Segita di Lubuklinggau, Polres Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke PN
Update Kasus Pembunuhan Cinta Segita di Lubuklinggau, Polres Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke PN
Update Kasus Pembunuhan Cinta Segita di Lubuklinggau, Polres Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke PN
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kasus pembunuhan di Lubuklinggau dengan korban Erwin alias W memasuki tahap baru.
Hari ini, Kamis (3/10/2019), Polres Lubuklinggau melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Erwin alias W tewas bersimbah darah di Jalan A Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II
Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Erwin tersebut ada tiga orang.
Mereka adalah Ha (15), IL alias Kancil (15) dan IM alias B (12).
Ha dan IL saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuklinggau.
• Penjabat Waka Polres Lubuklinggau Diganti dari Kompol Zulkarnain kepada Kompol Raphael B Jaya Lingga
• Bersama FKPD ,Kapolres Lubuk Linggau Sosialisasikan Keluarga Sadar Hukum
• Seorang Pemuda di Lubuklinggau Diamakan Polisi karena Ujaran Kebencian terhadap Institusi Polri
Sedangkan IM alias B (12) meskipun kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan kepada orang tuanya sembari menunggu persidangan.
Supaya tidak melarikan diri IM dijaga ketat oleh pihak keluarga, bahkan ibu IM terpaksa mengurungnya di dalam kamar supaya IM tidak keluar rumah.
Pengacara ketiga tersangka Eduar Antoni mengatakan untuk tersangka IM tidak bisa dilakukan penahanan sesuai dengan perintah undang-undang peradilan anak.
"Dalam UU No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan jika anak yang bisa dilakukan penahanan harus diatas
14 tahun ke atas," paparnya.
Pembunuhan Erwin sendiri bermula ketika Ha bertanya lokak duit dengan IM lewat pesan chattingan.
Saat itu IM langsung memasang jebakan dengan mengirim pesan chating kebeberapa orang.
Kemudian saat itu yang terpancing Erwin.
IM sempat rebutan Hp, lalu dan Ha dan IL yang awalnya mengawasi dari kejauhan langsung mendekat, Ha memukul dan memegang kerah baju Erwin, sedangkan IL menusuknya.
Dalam kasus tersebut kemungkinan sampai masa persidangan nanti, IM terpaksa akan diantar jemput dari rumahnya.
"Karena kalau persidangan anak ini waktunya hanya diberikan 40 hari harus selesai," paparnya.
• Kemunculan Buaya 3 Meter Hebohkan Warga Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan
• AKBP Dwi Hartono Perintahkan Polres Lubuklinggau Status Siaga I, Sabtu Minggu Tak Libur
• Kronologi Pembunuhan Ipung Salon di Lubuklinggau, Pelaku Tersenyum & Tertawa Lepas Saat Rekonstruksi
Cinta Segita Tiga
Seperti diberitakan sebelumnya, Erwin dibunuh pada Rabu (18/9/2019) malam.
Motif pembunuhan ternyata cinta segitiga ABG atau anak baru gede.
Setelah serangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pembunuh Erwin.
Satu dari tiga orang tersangka, HAN (15 tahun) alias Gundul, warga Jalan Bengawan Solo, RT 09, Kelurahan Ulak Surung ditangkap.
HAN ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (19/09/2019) saat pulang sekolah.
Sementara dua pelaku lainnya, IL alias Kancil (15 tahun) dan IM alias B (13 tahun) masih dalam pengejaran polisi.
Di hadapan polisi HAN mengaku sudah lama mengenal IL mereka merupakan teman akrab, ia mengaku hanya untuk menemui Erwin bukan untuk membunuh Erwin.
• BREAKING NEWS: 2 Warga Lubuklinggau Tewas Terpanggang, Mobil Dikendarai Diduga Angkut BBM Terbakar
• BREAKINGNEWS: Warga Heboh Temukan Mayat Bersimbah Darah Menggelinding dari Tebing Lama Lubuklinggau
"Hubungan mereka saya tidak tahu, saya hanya diajak untuk menemuinya, saya hanya memukul sekali saja," kata HAN pada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Namun saat di lokasi ternyata IL malah menusuk Erwin, pasca kejadian itu mereka tidak berkomunikasi dan tidak pernah bertemu lagi dengan IL dan IM.
"Habis itu kami tidak akrab lagi. Saya menyesal pak tidak mau mengulanginya lagi," ungkapnya.
Kapolresta Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan petugas di lapangan didapati bahwa pelakumya ada tiga HAN, IL dan IM.
Diduga penyebab kematian Erwin adalah jalinan cinta segitiga antara Erwin, IL dan pacarnya IM. Uniknya pacar dan selingkuhannya terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
"Tersangka HAN hanya berteman dengan tersangka IL yang punya hubungan dengan pacar IM," ujar Kapolres.
Peran tersangka HAN ini memukul wajah korban, sedangkan tersangka IL menusuk dada korban dengan senjata tajam tepat di ulu hati.
"Sementara tersangka IM yang juga pacar korban berperan memancing korban datang ke lokasi pertemuan mereka," paparnya.
Akibat perbuatannya, HAN dijerat dengan pasal 170 junto 338 dan HAN terancam 12 tahun penjara. Namum akan dilihat perkembangan ke depannya setelah dua tersangka lainnya tertangkap.
"Pengakuan tersangka HAN ini bahwa dia mengetahui tersangka IL membawa sajam dari rumah," katanya. (Laporan wartawan Tribun Sumsel/eko hepronis)