Breaking News

TERUNGKAP 3 Tokoh tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mayoritas Koalisi Jokowi Menolak?

TERUNGKAP 3 Tokoh tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mayoritas Koalisi Jokowi Menolak?

Editor: Fadhila Rahma
Youtube Kompastv
Jokowi 

Sebab, poin-poin yang terkandung di dalamnya dianggap cenderung melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.

Namun, ada pula pihak yang menganggap tak ada urgensi untuk menerbitkanPerppu.

Salah satunya disampaikan oleh mantan pelaksana tugas pimpinan KPKIndriyanto Seno Aji.

Menurut dia, penerbitan perppu harus memenuhi syarat konstitusional dan yudisial, tak sekadar karena banyaknya desakan.

Berdasarkan dua syarat tersebut, Presiden hanya bisa menerbitkan perppu jika ada kegentingan yang memaksanya menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Salah satu anggota tim penyusun UU KPK ini mengatakan, syarat perppu diterbitkan adalah apabila ada kekosongan hukum yang tidak bisa diselesaikan dengan membuat UU secara prosedur karena memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan sudah mendesak.

Menurut Indriyanto, jalan terbaik untuk menyelesaikan polemik UU KPK adalah dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan perppu atas Revisi UU KPK," tuturnya.

Sebelumnya Jokowi pernah menerbitkan Perppu untuk UU KPK pada 2015.

Selain itu, ada tiga Perppu lainnya yang dikeluarkan di era Jokowi, tanpa menuai perdebatan panjang.

Seperti apa kondisiya saat itu?

1. Perppu KPK

Jokowi pernah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK pada 18 Februari 2015.

Penerbitan Perppu tersebut menyusul kekosongan keanggotaan pimpinan KPK setelah ditinggal Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Saat itu, keduanya diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dilansir dari dokumentasi Kompas.com, Untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved