Berita Muratara

KPK Sebut Korupsi Paling Sering Fee Proyek, Suap & Gratifikasi, Ini Dampaknya terhadap Harga Proyek

KPK Sebut Korupsi Paling Sering Fee Proyek, Suap dan Gratifikasi, Ini Dampaknya terhadap Harga Proyek

Editor: Sudarwan
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah
Korwil II Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Abdul Haris. KPK Sebut Korupsi Paling Sering Fee Proyek, Suap & Gratifikasi, Ini Dampaknya terhadap Harga Proyek 

KPK Sebut Korupsi Paling Sering Fee Proyek, Suap dan Gratifikasi, Ini Dampaknya terhadap Harga Proyek

 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyebutkan perkara korupsi yang sering ditangani KPK seperti masalah fee proyek, suap menyuap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Korwil II Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Abdul Haris saat kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (3/10/2019).

"Ada beberapa perkara korupsi yang sering ditangani KPK. Paling dominan itu masalah menerima fee proyek, suap menyuap dan gratifikasi," kata Abdul Haris.

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi sering dilakukan para pejabat karena menyalahi wewenang sebagai abdi negara dan masyarakat.

Seperti misalnya, pejabat daerah berupaya memperkaya dirinya sendiri melalui pengadaan barang dan jasa di satu instansi pemerintahan.

TERUNGKAP 3 Tokoh tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mayoritas Koalisi Jokowi Menolak?

Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Siapkan Demo Akbar Tolak Revisi RKUHP dan UU KPK

"Dengan cara apa dia melakukannya, dengan cara lelang proyek sudah diatur, memenangkan rekanan yang telah ditunjuk, terus pejabat itu menerima fee," katanya.

Akibatnya apa, kata Abdul Haris, pihak rekanan pasti akan memahalkan harga pengerjaan proyek, mengurangi kualitas proyek, bahkan membuat proyek fiktif.

Kemudian suap menyuap, KPK sering mengungkapkan kasus korupsi para pejabat yang menerima suap dari pihak rekanan untuk mendapatkan proyek.

"Misalnya, rekanan mau dapat proyek, jadi ngasih di muka dulu kepada pejabatnya. Akibatnya sama, negara yang dirugikan," ujar Abdul Haris.

Perkara korupsi yang sering ditangani KPK selanjutnya adalah gratifikasi, dimana pejabat daerah menerima hadiah atau imbalan dari pihak yang berkepentingan.

"Tradisi di kita ini ada namanya ucapan terima kasih. Apalagi dekat lebaran, pejabat sering dapat parsel, bingkisan dan lain-lain, itu tidak boleh," tegasnya.

Abdul Haris menyatakan, pejabat daerah yang menerima gratifikasi tersebut bisa terlepas dari jeratan tindakan pidana korupsi dengan cara melapor ke KPK.

"Pejabat daerah yang menerima gratifikasi segera melapor kepada kami (KPK), laporan itu disampaikan dalam waktu 30 hari setelah menerima. Kalau tidak, maka korupsi," katanya.

Mahfud MD Bocorkan Rencana Jokowi Terkait UU KPK, Minta Mahasiswa Ganti Tuntutan Bila Masih Mau Demo

Karban Aksi Demo Penolakan RUU KPK Lebih Ngeri dari Korban Unjukrasa Reformasi Tahun 1998

Jangan Kira Jauh dari Jangkauan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kedatangan KPK RI ke Muratara diwakili Koordinator Wilayah (Korwil) II Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), Abdul Haris.

Rombongan KPK disambut langsung oleh Bupati Muratara Syarif Hidayat dan Wakil Bupati Devi Suhartoni di auditorium lantai II, Kamis (3/10/2019).

Korwil II Korsupgah KPK RI, Abdul Haris mengatakan, kedatangan pihaknya dalam rangka monitoring dan evaluasi tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi.

"Hari ini kami memberikan pencerahan tentang tindak pidana korupsi agar para pejabat di sini (Muratara) tidak melakukan korupsi," kata Abdul Haris.

Ia menegaskan, meskipun Kabupaten Muratara jauh dari jangkauan pengawasan KPK, namun kegiatan pemerintah daerah di era digital saat ini tetap termonitori.

Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK di DPR RI, Indro Warkop Sebut Omong Kosong!

Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Gaya Modis Istrinya Disoroti, Pekerjaan Obib Nahrawi tak Main-main

"Era digital ini alat sudah canggih, jangan kira Muratara ini daerahnya jauh dari jangkauan kami, tapi apapun kegiatan di sini tetap termonitori," katanya.

Pihaknya tidak pernah bosan mengingatkan para pejabat agar jangan sesekali melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Hari ini kami mengingatkan, jangan sampai KPK datang melakukan penindakan, karena contoh sudah banyak di beberapa daerah," tegasnya.

Abdul Haris mengajak seluruh pejabat agar bekerja dengan hati yang ikhlas, serta tidak bekerja untuk mengejar duniawi semata, melainkan akhirat juga.

Menurutnya, urusan rejeki sudah diatur oleh Tuhan, sehingga bagaimana pun seseorang berusaha memperkaya diri dengan jalan yang salah maka akan menjadi celaka.

"Saya yakin rejeki itu sudah diatur. Kadanga kita maksa untuk jadi orang kaya, tapi tetap begitu-begitu saja. Ada juga orang kerja biasa-biasa saja, tapi lama-lama jadi kaya," ujarnya.

Abdul Haris menyebutkan, melakukan tindak pidana korupsi sama saja menghancurkan diri sendiri, keluarga serta kerabat.

"Kalau sampai sudah tertangkap malu kita, keluarga kita malu, kerabat kita kecewa, karena itu aib. Makanya sering kami ingatkan jangan korupsi," tegasnya. (Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved