Berita Palembang

Titip 3 Unit Mobil untuk Direntalkan Malah Dibawa Kabur, Warga Kuto Batu Palembang Ini Lapor Polisi

Titip Tiga Unit Mobil untuk Direntalkan Malah Dibawa Kabur, Warga Kelurahan Kuto Batu Palembang Ini Lapor Polisi

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Faisol (32), mendatangi pengaduan Polresta Palembang melaporkan 3 unit mobil rentalnya dibawa kabur, jumat (27/9/2019). 

Titip Tiga Unit Mobil untuk Direntalkan Malah Dibawa Kabur, Warga Kelurahan Kuto Batu Palembang Ini Lapor Polisi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - M Faisol (32) warga Jalan M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang melapor ke Polresta Palembang, Jumat (27/9/2019).

Faisol melaporkan DR (31), warga Jalan Kamboja Lorong Taman Murni, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, telah membawa kabur tiga unit mobil miliknya.

Menurut Faisol, pada Rabu (8/2/2019) sekitar pukul 14.00, ketiga mobilnya itu dititipkan ke DR untuk direntalkan.

"Waktu itu saya menitipkan tiga unit mobil saya kepadanya untuk direntalkan pak," ujar Faisol, Jumat (27/9/2019).

Ketiga unit mobil tersebut yakni Daihatsu Sigra dengan nopol BG 1602 RE, Honda Brio Satya dengan nopol BG 1903 RR, dan Suzuki Ignis dengan nopol BD 1247 PB.

"Awalnya saya percaya dengannya pak. Setorannya ke saya lancar pak," katanya.

Keluarga di Kayuagung OKI Ini Hidup Memprihatinkan, Tinggal di Gubuk Sawah tak Tersentuh Bantuan

Video Link Live Streaming Tira Persikabo vs Semen Padang di TV Online Indosiar Duel Seru Sore Ini

Pura-pura Ingin Belanja, Pria Berambut Gondrong dan Telinga Bertindik Jambret HP Pemilik Warung

Namun satu bulan terakhir ini setorannya tidak dibayarkan.

"Saya langsung menghubunginya. Tapi nomornya tidak bisa dihubungi lagi. Lantas saya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tapi dia tidak ada," ujar Faisol.

Saat itu Faisol juga mendapatkan informasi dari tetangga DR bahwa ketiga mobil milik Faisol sudah tidak ada lagi dan DR juga menghilang.

"Saya shock mendengar hal tersebut dari saksi pak. Sehingga saya melaporkan kejadian ini ke sini (SPKT-red)," katanya.

Kasat Reskrim, Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait penggelapan kendaraan roda empat milik korban.

"Laporan sudah kita terima dan langsung kita lakukan olah TKP. Setelah itu berkas laporan polisi ini kita serahkan ke unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti, bagi terlapor bila terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved