Berita Banyuasin
Jadikan Mess Perusahaan Jadi Sarang Narkoba, Dua Pria Ini Diamankan Jajaran Polsek Pulau Rimau
Pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditekuk lutut oleh jajaran Polsek Pulau Rimau, Jumat (27/9/2019) di mess sebuah perusahaan yang
Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU. COM, BANYUASIN -- Pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditekuk lutut oleh jajaran Polsek Pulau Rimau, Jumat (27/9/2019) di mess sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Trans Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka yang diamankan tadi yakni, Rudi Hartono (31) penjaga keamananan (PK) PT MAR dan Cik Mit (33) warga Desa Meranti dusun II Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Menurut informasi dari kepolisian, kronologis penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Mess PT MAR Inti Tanah Kering Kabupaten Banyuasin, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, sarang narkoba.
Untuk memastikan hal tersebut, Satreskrim Polsek Pulau Rimau melakukan pengeledahan di tempat tersebut. Dari hasil penggeledahan di temukan dalam tas slempang hitam merek FiLA terdapat kantong palstik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu.
"Dalam tas ditemukan narkoba jenis sabu seberat 21,21 gram, 1 timbangan digital, 4 kantong besar klip yang sudah di pakai. Dan satu buah hp samsung, satu buah hp Nokia, satu buah tas slempang hitam merek FILA," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIk melalui Paur Humas Bripka Riduan.
Masih kata Bripka Riduan, saat itulah polisi melakulan introgasi terhadap tersangka Rudi dan mendapati bahwa narkoba jenis sabu tersebut di dapat dari saudara Cik Mit yang beralamat di Desa Meranti Kecamatan Suak Tape.
"Dari pengakuan Rudi inikag anggota melakukan pengembangan dan menangkap saudara Cik MIT yang akan melarikan diri menuju Kecamatan Betung dengan menggunakan mobil," ujar Riduan panjang lebar.
"Kendaraan Daihatsu Sigra merah Nopol BG 1094 NI, dikrndarai Cik Mit saat berusaha kabur berhasil dihentikan oleh Kanit Reskrim Pulau Rimau," jelas Riduan kedua tersangka akan dijerat ancaman di atas 5 samai 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009.
Bupati Banyuasin H Askolani : Layani Masyarakat dengan Jiwa Pengabdian, ASN itu Pelayan Masyarakat |
![]() |
---|
KAPOLSEK Betung Kecewa, Gerebek Pondok Narkoba di Tengah Kebun Cuma Dapat Bong, Aksi Petugas Bocor |
![]() |
---|
HERMAN Deru dan Askolani Hanyutkan Kepala Sapi ke Perairan Tanjung Carat Desa Sungsang Banyuasin |
![]() |
---|
Hilang Kendali dan Terperosok di Turunan, Sopir dan Kernet Mobil Selamat dari Maut |
![]() |
---|
Bupati Banyuasin H Askolani Buka Sosialisasi RPPLH Kabupaten Banyuasin |
![]() |
---|