Melenggang ke Senayan, Segini Gaji Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR, Ini Rinciannya

Melenggang ke Senayan, Segini Gaji Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR, Ini Rinciannya

Editor: Fadhila Rahma
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mulan Jameela acungkan 2 Jari usai lakukan pencoblosan di TPS 049, di Jalan Suasa, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.

 Sempat Serahkan Mandat, Kini Lima Pimpinan KPK Tegaskan Tetap Bertugas Hingga Diberhentikan Presiden

Sebelumnya dikabarkan, Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra, akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR.

Hal itu terjadi setelah istri musikus Ahmad Dhani itu ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

3 Hal Buktikan Kehidupan Barbie Kumalasari Jauh dari Kata Mewah, Jangan Kaget Tahu Tarif Endorsenya

Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.

Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.

Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR, Dua Koleganya Dipecat, Ini Imbas dari Putusan PN Jaksel

KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Tragedi Amsterdam Diungkit Kembali, Nagita Slavina Blak-blakan Akui Hal Ini, Raffi Ahmad Mati Kutu!

Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Perihal, penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved