Melenggang ke Senayan, Segini Gaji Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR, Ini Rinciannya
Melenggang ke Senayan, Segini Gaji Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR, Ini Rinciannya
Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR, juga akan menerima uang pensiun.
Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980.
Isinya, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
• Kini Jadi Andalan TV, Penampakan Rumah Jirayut Asal Thailand Terungkap, Dinding Batako Beralas Semen
Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.
Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atau suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.
Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.
Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
• Demi Buktikan Lucinta Luna Botak, Sosok Ini Jambak Rambut Palsunya, Nekat Berkelahi di Lorong WC
Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.