Istana Hormati KPK, Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI

Istana Hormati KPK, Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI

Editor: Budi Darmawan
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi 

SRIPOKU.COM -  Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menghormati langkah KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

“Kita hormati proses hukumnya,” ujar Adita, Rabu(18/9).

Adita mengaku belum mengetahui langkah Presiden Jokowi terkait penetapan tersangka pada Imam Nahrawi. “Kita lihat saja nanti ya,” ujarnya.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan Imam Nahrawi pasti mengundurkan diri sebagai menteri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis begitu,” ujar Ngabalin.

Namun, terkait penyampaian pengunduran diri Menpora kepada Presiden Joko Widodo, Ngabalin belum mengetahui kapan akan disampaikan. “Belum tahu, sama sekali belum ada informasi itu,” ucap Ngabalin.

Di sisi lain, Ngabalin menilai penetapan tersangka ini sebagai bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi lembaga antirasuah tersebut. “Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ngabalin.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid angkat bicara mengenai penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Partainya menurut Hasanuddin menghormati proses hukum tersebut.

“Kita menghormati keputusan KPK,” katanya.

Asas praduga tidak bersalah kata Hasanuddin harus tetap dikedepankan dalam proses hukum terhadap Imam Nahrawi. PKB akan memberikan pendampingan hukum apabila diminta oleh Imam.

“Memberikan advokasi atau pendampingan,” katanya.

PKB menurut Hasanuddin akan meminta keterangan kepada Imam Nahrawi terkait kasusnya itu. Setelah itu DPP PKB akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menyusun sejumlah langkah menyikapii penetapan tersangka Imam Nahrawi.

“Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” katanya.

Penasihat Hukum Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi Soesilo Aribowo mengaku belum bertemu kliennya selama dua pekan. “Saya belum ketemu Pak Imam, sudah 2 pekan lalu, saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK. Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana. Upaya hukum belum tahu, kita lagi pikirkan,” kata Soesilo.

Terkait dengan sangkaan menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI pada tahun anggaran 2018, kata Soesilo, kliennya merasa tidak pernah menerima uang itu.

“Saya kira ini penting, kalau memang hanya cerita dan katanya-katanya, tidak merasa memberikan sendiri dan tidak ada alat bukti lain, sebaiknya status Menpora tidak perlu ditersangkakan,” ujar dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved