Pemkot Pagaralam Resmi Melarang Hiburan OT Dimalam Hari
Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam akhirnya mengeluarkan kebijakan larangan hiburan Orgen Tunggal (OT) pada malam hari.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan
Pemkot Pagaralam Resmi Melarang Hiburan OT Dimalam Hari, Hanya Diperbolehkan Pada Pukul 06.00 WIB Sampai 17.00 WIB
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam akhirnya mengeluarkan kebijakan larangan hiburan Orgen Tunggal (OT) pada malam hari. Kebijakan ini dikeluarkan setelah melalui pembahasan panjang dengan berbagai pertimbangan
Diputuskan bahwa hiburan OT hanya diperbolehkan pada siang hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kebijakan ini merupakan penegasan dari Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 30 tahun 2016, tentang penyelenggaraan perayaan yang menggunakan alat musik elektronik.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Selasa (17/9/2019), keputusan ini diambil Pemkot Pagaralam, setelah sebelumnya dua kali melaksanakan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengusaha bisnis OT.
Larangan hiburan OT pada malam hari tersebut, berdasarkan hasil rapat yang diadakan di ruang rapat Besemah I Setdako Pagaralam, Selasa (17/9/2019). Rapat yang dipimpin Walikota Alpian Maskoni ini, dihadiri Wakil Walikota Muhammad Fadli, Kapolres AKBP Tri Saksono Puspo Aji, SIK, Pabung 0405 wilayah Pagar Alam, Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, Ketua MUI, Ketua Baznas Pagar Alam, FKUB, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka mendukung program Polres dan BNN, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan menekan tingkat kriminalitas di Kota Pagaralam.
• BREAKING NEWS : Direktur Perusahaan Perkebunan di Lalan Kabupaten Muba Jadi Tersangka Karhutla
• Penampakan Hewan Langka Bertanduk Besar Berlarian di Hutan Kayu Panjang Umur Gunung Dempo
• Terdengar Teriakan Allahu Akbar, Cerita Pasutri Penumpang Bus Rosalia yang Selamat dari Kecelakaan
"Upaya ini dilakukan untuk mencegah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengedarkan narkoba atau melakukan tindakan kriminal, pada saat hiburan OT malam hari berlangsung," tegasnya.
Pada kesempatan ini juga Walikota menghimbau masyarakat Pagaralam untuk menghindari mengelar hajatan pada malam hari. Hal ini dimaksudkan agar keinginan masyarakat untuk mengadakan hiburan OT pada malam hari, tidak terlaksana.
"Ini hanya sebatas himbauan kepada masyarakat," ujar Walikota.
Untuk tahap awal, kebijakan ini sementara waktu akan dituangkan dalam Perwako. Kedepan untuk lebih mendetail tentang kebijakan larangan hiburan OT pada malam hari, akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Setelah Perwako ini ditandatangani, Walikota meminta semua pihak mesosialisasikan kepada masyarakat Kota Pagaralam. Jadi untuk diketahui semua pihak, kita tidak bermaksud menutup bisnis para pengusaha OT, namun kita hanya mengatur waktu pelaksanaan OT itu sendiri demi kebaikkan semua," jelasnya.(one)
Janji akan Dinikahi, Siswi SMP Ini Pasrah Saat Dirudapaksa 7 Kali, Orangtua Akhirnya Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Kembali Dicairkan |
![]() |
---|
Ashanty Kritis Melawan Virus Covid-19 di Rumah Sakit, Nasib Arsy Jadi Sorotan Siapkan Semua Sendiri |
![]() |
---|
SIAPA Itu Sertu Rizka Nurjanah, Dulu Sakit Tumor, Semangatnya Bikin Jenderal Andika Perkasa Kagum |
![]() |
---|
Pernikahannya Selamat, James Kojongian Mati Kutu Mendadak Disindir Keluarga Istri: Kau Blok Angel? |
![]() |
---|