Berita Lubuklinggau

Divonis 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Istri Dihadiahi 'Bogem Mentah' oleh Keluarga Almarhum

Sudirman divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Putusan tersebut dianggap pihak keluarga almarhum Rozalina terlalu ringan.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/eko Hepronis
Gayatri keluarga almarhumah Rozalina langsung Melabrak Sudirman usai vonis 15 tahun di Pengadilan Negeri Lubuklinggau 

SRIPOKU.COM,LUBUKLINGGAU --Sidang vonis Sudirman warga Jl Mangga Besar II, RT 01 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang menganiaya istrinya hingga tewas berlangsung ricuh, Selasa (17/9) sore.

Sudirman divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Putusan tersebut dianggap oleh pihak keluarga almarhum Rozalina terlalu ringan.

Gayatri salah satu kerabat almarhum Rozalina langsung berdiri usai majlis hakim Mimi Haryani didampingi hakim anggota Indra Lesmana dan Yuliana Marheina mengetuk palu.

Seketika itu Gayatri berdiri dan melayangkan tangannya ke arah muka Sudirman, Sudirman hanya bisa terdiam dan anggota polisi yang bertugas langsung berusaha melerai.

Usai insiden itu, Sudirman langsung digiring oleh petugas menuju ke sel tahanan sementara, beberapa keluarga almarhum Rozalina mengejar sembari mengupat dan meminta Sudirman cepat mati.

11.653 Warga Kabupaten PALI Terserang ISPA dan Kebanyakan Balita, Penderita Pilih Rawat Jalan

Mulai Tindak Pembakar Lahan, Tiga Tersangka Pembakar Lahan Di Banyuasin Diamankan Polisi

Keluarga Minta Nyawa Bayar Nyawa, Korban Aksi Begal di Keramasan Kertapati Palembang Meninggal Dunia

Gayatri mengaku jika putusan vonis yang diterima Sudirman tidak setimpal dan sebanding dengan perbuatannya. Karena telah menghilangkan nyawa keponakannya.

"Masak cuma vonis 15 tahun dak setimpal, kemaren dituntut 18, harusnya di hukum mati baru setimpal," kata Gayatri sembari ditenangkan beberapa keluarganya.

Sebelumnya JPU Sumar Herti menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar tidak pidana sebagai diatur dalam pasal 340 KUHP dan menuntut terdakwa dengan penjara selama 18 tahun.

Kemudian majelis hakim menanyakan kepada JPU, apakah dengan putusan yang dijatuhkan majelis terima atau melakukan pikir-pikir. Lalu JPU dipersidangan akan melakukan opsi pikir-pikir.

Berdasarkan keterangan Ketua Majlis Hakim Mimi Haryani saat membacakan putusan, mengatakan vonis 15 tahun penjara diterima Sudirman karena terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Laporan wartawan Tribun umsel Eko Hepronis

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved