Berita Palembang

Kini Bayar Denda Tilang Kendaraan Bisa Secara Online, Cukup Melalui Pesan WhatsApp, Begini Caranya!

Begini Cara Bayar Denda Tilang Kendaraan Secara Online, tak Perlu Datang ke Kejari Palembang, Cukup via WhatsApp

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Pengendara Ini Berdebat dengan Polantas Polresta Palembang tak Mau Ditilang Operasi Patuh Musi 2019. Kini Bayar Denda Tilang Kendaraan Bisa Secara Online, Cukup Melalui Pesan WhatsApp, Begini Caranya! 

Terkait dengan nominal biaya yang harus dibayar pelanggar, hal itu bisa diketahui melalui akses web tilang Kejari Palembang.

"Jadi masyarakat juga bisa melihat berapa nominal putusan pengadilan terkait berapa nominal yang harus dibayarkan," jelasnya.

Masih kata Yuliyati, sistem kemudahan tersebut dimulai hari ini sampai seterusnya dan sangat diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi SH MH menuturkan sistem ini sebagai salah satu bentuk pelayanan terbaik dari Kejari Palembang bagi masyarakat.

"Intinya layanan ini adalah sebagai bentuk pelayanan maksimal dari kami bagi masyarakat," ujarnya.

Takut Kena Tilang Warga Lubuklinggau Ramai-Ramai Buat SIM

Download Lagu Cakra Khan - Mencari Cinta Sejati (Official Music Video) Ost. Rudy Habibie

Herman Deru Minta Wartawan Lawan Hoax dan Patuhi Kode Etik Jurnalistik

 

Di bawah ini syarat dan ketentuan pendaftaran tilang BOD di Kejari Palembang:

1. Pendaftaran BOD dilakukan pada jam kerja yaitu : Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

2. Pengantaran BOD setiap hari kerja termasuk Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional dan libur keagamaan.

3. Pelanggar dapat melihat atau mengakses website tilang Kejari Palembang untuk mengetahui besaran nilai tilang.

4. Pelanggar menghubungi operator tilang via aplikasi WhatsApp di nomor 0821-7644-9602. Dengan mengirimkan foto bukti tilang dan alamat lengkap pelanggar atau pengirim.

5. Operator mengecek berkas tilang pelanggar untuk kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan agar melakukan pembayaran di bank Sumsel Babel An. BPN 014 Kejari Palembang.

6. Pelanggar mentransfer denda tilang ke nomor rekening 1933010004.

7. Pelanggar mengirim bukti transfer bank ke nomor WhatsApp 0821-7644-9602.

8. Besaran biaya kirim adalah Rp 2 ribu per kilometer. Catatan : Untuk biaya pengiriman minimal jarak 10 kilometer. Apabila kurang dari jarak tersebut, maka akan tetap dihitung 10 kilometer.

9. BOD hanya berlaku di wilayah Palembang.

10. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftar, dapat digunakan untuk menerima telepon atau SMS.

11. Alamat pengirim harus jelas dan tidak mesti sesuai dengan alamat KTP. Misal : alamat kantor.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved