Berita Palembang

Kini Bayar Denda Tilang Kendaraan Bisa Secara Online, Cukup Melalui Pesan WhatsApp, Begini Caranya!

Begini Cara Bayar Denda Tilang Kendaraan Secara Online, tak Perlu Datang ke Kejari Palembang, Cukup via WhatsApp

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Pengendara Ini Berdebat dengan Polantas Polresta Palembang tak Mau Ditilang Operasi Patuh Musi 2019. Kini Bayar Denda Tilang Kendaraan Bisa Secara Online, Cukup Melalui Pesan WhatsApp, Begini Caranya! 

Begini Cara Bayar Denda Tilang Kendaraan Secara Online, tak Perlu Datang ke Kejari Palembang, Cukup via WhatsApp

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di zaman teknologi yang makin canggih saat ini, semua urusan bisa jadi mudah.

Semua urusan bisa diselesaikan dengan cepat di era digital saat ini, termasuk untuk urusan membayar denda tilang kendaraan.

Jika selama ini membayar denda tilang kendaraan harus mengurusnya di pengadilan, sekarang bisa diurus secara online.

Jadi bagi anda yang kena tilang, namun tidak punya waktu mengurusnya di pengadilan karena terlalu sibuk dengan pekerjaan, anda bisa ? Atau terlalu sibuk untuk membayar denda? Jangan khawatir.

Sebab semua itu bisa diselesaikan dengan hanya mengirim pesan WhatsApp yang disediakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tak cukup sampai di situ, bahkan SIM atau STNK yang ditilang, bisa diantar langsung ke rumah anda.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih SH MH mengatakan, sebanyak 13 orang driver tilang telah disiapkan untuk menjalankan tugas tersebut.

Cerita Ilham Habibie, Anak BJ Habibie yang tak Pandai Bahasa Indonesia, Begini Hidupnya Sekarang

Selama OPS Patuh Musi 2019 Satlantas Polres Empat Lawang Keluarkan 254 Lembar Sanksi Tilang

Viral Pengendara Motor Takut Dirazia Petugas, Pemuda Ini Malah Keluarkan Jurus Silat saat Ditilang

"Jadi teknisnya ada dua. Yaitu Melalui Tilang Bank On Delivery (BOD) dan Cash On Delivery (COD)," ujarnya, Kamis (12/9/2019).

Dalam menjalankan tugasnya, driver tilang siap bekerja setiap hari.

Kecuali tanggal merah nasional dan hari raya keagamaan.

"Namun biaya pengiriman kami bebankan ke masyarakat. Biayanya sebesar Rp 20 ribu untuk maksimal jarak 10 kilometer. Sedangkan apabila lebih dari jarak tersebut, maka biaya ditambahkan lagi sebesar Rp 2 ribu per kilometernya. Jadi sistem ini hampir sama seperti ojek online," ujarnya.

Kejari Palembang luncurkan kemudahan Tilang Bank On Delivery (BOD), Kamis (12/9/2019).
Kejari Palembang luncurkan kemudahan Tilang Bank On Delivery (BOD), Kamis (12/9/2019). (Tribun Sumsel/Shintadwi anggraini)

Dikatakan Yuliyati, selain memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat, tujuan diadakannya sistem ini agar tidak ada lagi yang berbondong-bondong datang ke Kejari Palembang untuk mengurus tilang.

Apalagi dalam faktanya, pelanggar tilang di kota Palembang semakin banyak jumlah.

"Hal ini berdasarkan data bahwa setiap minggunya ada 1000 sampai 1500 pelanggar yang harus kami layani di Kejari Palembang," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved