Berita Muaraenim

Terjaring Operasi OTT, Elfin Akan Segera Di Non- Aktifkan sebagai ASN

Terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) , Elfin Muchtar Akan Segera Di Non- Aktifkan sebagai ASN

Editor: Budi Darmawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Muara Enim Ahmad Yani menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Pemilik PT Enra Sari (ES) Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. TRIB 

SRIPOKU.COM , MUARAENIM- Elfin Muchtar, salah satu ASN Kabupaten Muaraenim yang terjaring operasi OTT oleh KPK akan dinonaktifkan sebagai ASN.

Hal ini dikatakan oleh Plt.Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim,Ramlan Suryadi, Rabu, (4/9/2019) saat ditemui awak media di Gedung DPRD Muaraenim.

Ramlan mengaku tidak tahu menahu terkait kasus tersebut.

" Saya tahu apa-apa, saya hanya tahu sebatas dari yang diberitakan dimedia saja,"akunya.

Ia juga mengatakan bahwa untuk saat ini status tersangka Elfin Muchtar akan dinonaktifkan sebagai ASN dilingkungan Pemkab Muaraenim.

" Statusnya akan kita non-aktifkan dulu sebagai ASN, untuk jabatannya sebagai PPK, itu akan kita ganti," katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengan pejabat eselon tiga untuk mengambil langkah-langkah kedepan.

" Yang pasti proyek-proyek di PU harus tetap berjalan, APBD Muaraenim juga harus tetap berjalan, untuk 16 paket tersebut itu akan kita evaluasi dulu bagaimana nantinya," katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, sebelum diangkat menjadi CPNS, A Elfin MZ Muchtar ST adalah tenaga honorer yang bekerja di dinas PU Cipta Karya Kabupaten Muaraenim, kemudian pada tahun 2008 ia lolos dalam tes seleksi CPNS Kabupaten Muaraenim melalui jalur honorer dan diangkat sebagai CPNS pada tahun 2009.

Pria kelahiran Muaraenim, 9 Oktober 1978 tersebut di tugaskan di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan sebagai staf pada masa kepemimpinan Bupati H Kalamudin dan diangkat menjadi Penjabat Kepala Seksi Perencanaan Teknis pada bidang perencanaan dan Pengawasan teknis Dinas PU Bina Marga, pada zaman kepemimpinan bupati Muzakir Sai Sohar pada tahun 2013.

Didapat informasi pada saat menjadi Kasi, Elfin sudah menjadi orang kepercayaan dan kerap menangani proyek-proyek PU Bina Marga.

Kemudian iapun diangkat menjadi kabid Tata Bangunan dan jasa kontruksi di dinas PU Bina Marga Muaraenim pada tahun 2016 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan pada tahun 2018, iapun kerap menjadi PPK untuk beberapa proyek pemkab Muaraenim.

Dikatakan oleh Plt. Kepala BPKSDM Kabupaten Muaraenim,Arson melalui Kabid
Kabid Pengadaan Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Caesar didampingi Kasi Penilaian kinerja, Ibrahim Rahman mengaku bahwa pihaknya masih menunggu surat penahanan dari KPK terkait status kepegawaian Elfin sebagai ASN.

" Itu dasar kita untuk menindak lanjutinya, makanya rencana kita nanti kita akan datang ke KPK untuk menanyakan surat penahanan tersebut," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved