KPK Geruduk Rumah Bupati Muaraenim

Sebelum Geruduk Rumah Bupati Muaraenim, KPK Sudah Geledah Kantor Pengusaha Robi

Sebelum Geruduk Rumah Bupati Muaraenim, KPK Geledah Kantor Pengusaha Robi

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/hariswidodo
Gelap Gulita di Luar Ternyata Rumah Bupati Muaraenim Digeledah KPK 

Sebelum Geruduk Rumah Bupati Muaraenim, KPK Sudah Geledah Kantor Pengusaha Robi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Update KPK Geruduk Rumah Bupati Muaraenim Ahmad Yani: Petugas KPK melakukan gerak cepat usai melakukan OTT terhadap Bupati Muaraenim.

Jika Rabu (4/9/2019) malam ini, petugas menggeledah rumah Bupati Muaraenim Ahmad Yani, maka siang hari sebelumnya, mereka sudah menggeledah rumah Pengusaha Robi, rekanan yang menyuap sang bupati.

Tampak siang harinya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor tersangka Robi, penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Mereka bersama seorang tersangka lain terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus fee proyek jalan.

Sejumlah penyidik KPK masuk ke kantor PT Enra Sari milik tersangka Robi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (4/9) sore.

PT ini memenangkan 16 proyek fisik di Muara Enim yang disinyalir melalui cara siap yang berujung dengan OTT KPK.

Nampak beberapa anggota Brimob Polda Sumsel mengamankan situasi di luar rumah. Polisi dan penyidik KPK tidak memperkenankan awak media mengambil gambar saat penggeledahan berlangsung.

"Mas maaf, keluar saja ya, tidak boleh masuk," kata seorang penyidik.

Diketahui, Robi terjerat OTT bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, Senin (2/9). Robi diduga memberi fee 10 persen kepada Ahmad Yani dan Elfin sebesar Rp 13,4 miliar karena memuluskan memenangkan 16 paket proyek pembangunan jalan tahun ini dengan nilai Rp 130 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved