KPK OTT Pejabat Muaraenim

Kronologi OTT Bupati Muaraenim: Incar AY Sejak Lama dan Mantan Ketua BPK Sumsel Ungkap Fakta Lain

Kronologi OTT Bupati Muaraenim: Incar AY Sejak Lama dan Mantan Ketua BPK Sumsel Ungkap Fakta Lain

Penulis: Haris Widodo | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
KPK Ungkap OTT Bupati Muraenim: Polres Muaraenim tempatkan empat personil bersenjata lengkap untuk melakukan penjagaan selama 1 x 24 jam di ruang kantor Bupati Muaraenim dan ruang Kantor PUPR Muaraenim, Selasa (3/9). 

KPK Ungkap Kronoolgi OTT Bupati Muaraenim, Incar AY Sejak Lama Mantan Ketua BPK Sumsel Ungkap Fakta Lain

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-KPK Ungkap Kronoolgi OTT Bupati Muaraenim, Incar AY Sejak Lama Mantan Ketua BPK Sumsel Ungkap Fakta Lain.

Bupati Mauaraenim Ahmad Yani alias Ay ternyata sudah diikuti alias dipantau KPK sejak lama, bahkan ketika Proyek-Proyek Pekerjaan di Lingkungan Dinas PUPR di Muaraenim mulai berjalan.

Terlebih lagi, jauh sebelumnya pihak BPK Sumsel memang sudah memberikan peringatan kepada Pemkab Muaraenim dalam hal ini Bupati Muaraenim AY bahwa, terdapat indikasi lain.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua PBK, Selasa (3/8/2019) kemarin bahwa, ada temuan-temuan dan komplain kepatuhan terutama pada dinas PUPR Muara Enim.

Adapun kronologi tangkap tangan oleh KPK yakni, terkait kasus kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus itu, KPK memang menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Sementara itu, sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

KPK menyatakan total 4 orang yang diamankan sebagai dijelaskan sejak awal."Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan empat orang di Palembang dan Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seperti dilansir dari antara di Jakarta, Selasa (3/9).

Adapun keempat orang yang dimaksudkan KPK dalam OTT yakni, Ahmad Yani, Elfin Muhtar, Robi Okta, dan Edy Rahmadi (ERA) yang merupakan staf Robi Okta.

Menurut Basaria awal mula pelangkapan memang berasal dari informasi dan  KPK melakukan penyelidikan sejak lama. Apalagi mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen "fee" 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh Robi kepada Bupati Muara Enum melalui Elfin.

"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat ROF bersama stafnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," kata Basaria.

Selanjutnya pada pukul 15.40 WIB, KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari Robi kepada Elfin di tempat tersebut.

"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu dolar AS," kata Basaria.
Baca juga: Sekda Muaraenim: ASN bekerja seperti biasa terkait OTT bupati

Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved