Berita Palembang
BREAKING NEWS : Pegawai Pemkot Palembang Wajib Naik LRT, Jika tidak Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
BREAKING NEWS : Pegawai Pemkot PAlembang Wajib Naik LRT, Jika tidak Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
BREAKING NEWS : Pegawai Pemkot PAlembang Wajib Naik LRT, Jika tidak Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai besok ASN dan non ASN di Pemkot Palembang ke kantor menggunakan Light Rail Transit (LRT) untuk berangkat ke kantor.
Bagi pegawai tak menggunakan LRT akan langsung diberikan Surat Peringatan pertama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kebijakan ini bisa mendorong pegawai untuk tidak datang terlambat datang ke kantor Tanpa terkena macet yang ada di jalanan.
Kebijakan sebagai langkah pemerintah untuk mendukung LRT sebagai moda transportasi yang digunakan masyarakat.
• Pembunuh Bayaran Teman Siska Sarangheo yang Habisi Ipung Salon Ternyata Seorang Pengamen
• Sekda Pagaralam Safrudin Pamit Pensiun, Walikota Pagaralam Alpian Maskoni : Jadi Panutan Bagi ASN
• Ini Kata Pelatih Timnas Malaysia Soal Tekanan Suporter Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022
• Gagalkan Penyeludupan Narkoba Sabu-sabu 16 Kg, Tiga Polantas Polres Empatlawang Terima Penghargaan
“Ini baru bulan pertama penerapan ASN dan non ASN naik LRT, jadi , “ kata Ratu Dewa, Senin (2/8/2019), usai memimpin apel gabungan di lingkungan Pemkot Palembang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
Untuk memastikan ASN dan Non ASN berkerja naik angkutan massal ini berjalan dengan baik, kata Dewa, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang untuk memantaunya langsung.
“Kebijakan untuk ASN dan non ASN naik LRT ini, sudah dibagi zona yang telah ditentukan Dishub Kota Palembang untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Dewa.