Daftar Tarif Terbaru Untuk Pengguna Ojek Online, Mulai Diberlakukan 2 September 2019 Oleh Kemenhub
Daftar Tarif Terbaru Untuk Pengguna Ojek Online, Mulai Diberlakukan 2 September 2019 Oleh Kemenhub
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Fadhila Rahma
Mulai Besok Kemenhub Berlakukan Tarif Baru Untuk Pengguna Ojek Online, Berikut Daftar Tarif Barunya
SRIPOKU.COM - Kemenhub keluarkan aturan baru mengenai tarif Ojek Online, Gojek dan Grab, yang berlaku mulai besok, Senin, 2 September 2019.
Bagi pengguna setia Ojol bersiap lah untuk tarif barunya.
Melansir dari laman Tribunmedan.com, mulai Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 WIB akan berlaku tarif ojol terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
• Sambut Tahun Baru Islam 1441 H, Ponpes Nurul Islam Seribandung Gemakan Shalawat Keliling Kampung
• Berbanding Terbalik dari KD Demi Rawat Azriel, Ashanty Rela Lakukan Ini, Pengorbanannya Tak Sia-sia!
• Selamat Malam Palembang, Mana yang Masih Bujang Duda Juga Boleh, Ifni Lana Hibur Customer Mitsubishi
• Kisah KKN di Desa Penari Akan Dijadikan Novel, Ini Tanggapan Sang Penulis Mengenai Keaslian Cerita
Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.
Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.
Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:
Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.