Berita Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Kandangkan Tiga Mobil ODOL di Hari Pertama Operasi Patuh Musi 2019

Polres Ogan Ilir Kandangkan Tiga Mobil ODOL di Hari Pertama Operasi Patuh Musi 2019

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RESHA
Suasana Operasi Patuh Musi 2019 yang dilaksanakan di Jalan Lintas Palembang - Indralaya Km 32, Kelurahan Timbangan Jumat (30/8/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

Polres Ogan Ilir Kandangkan Tiga Mobil ODOL di Hari Pertama Operasi Patuh Musi 2019

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Ilir menggelar Operasi Patuh Musi 2019, di Jalan Lintas Palembang - Indralaya Km 32, Kelurahan Timbangan Jumat (30/8/2019).

Hasilnya, sebanyak 72 kendaraan, baik roda 2 (R2) maupun Roda 4 (R4) terjaring dalam razia tersebut.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desi Ariyanti mengatakan, dari 72 kendaraan tersebut, sebanyak 40 diantaranya merupakan kendaraan R2. Sisanya yakni kendaraan R4.

"Untuk R4 yang menjadi fokus kita, yaitu kendaraan yang overload. Yaitu mobil over dimency dan over load (ODOL)," ujarnya di sela operasi.

Hasilnya, tak kurang dari 3 mobil yang masuk kategori ODOL dikandangkan oleh aparat dalam operasi tersebut.

Mobil itu ada yang melebihi dimensi, membawa muatan lebih besar dari yang semestinya sampai tidak menutup muatan yang dibawanya.

Hari Pertama Operasi Patuh Musi 2019, Polres Lahat Jaring Puluhan Kendaraan yang Melanggar

Polres OKU Timur Gelar Apel Gelar Pasukan OPS Musi 2019

Korban Kebakaran 3-4 Ulu Palembang : Semuanya Habis Terbakar Kecuali Pakaian yang Melekat di Badan

Mengenal Sosok Raihaanun Pemeran Alexandrhea di Film Twivortiare, Usia 31 Tahun Bak ABG 20-an!

"Untuk kendaraan ODOL ini akan kami bawa ke kantor dan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga kami dapat melakukan operasi selanjutnya," tegasnya.

Kendaraan yang masuk kategori ODOL ini memang menjadi incaran petugas Operasi Patuh Musi 2019, di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Sebab, wilayah Indralaya merupakan persimpangan menuju Jalan Lintas Tengah dan Jalan Lintas Timur.

Namun, petugas juga mengincar pelanggaran lalu lintas lain yang biasanya dilakukan oleh pengendara. Mulai dari tidak menggunakan helm, surat tidak lengkap hingga tidak menggunakan safety belt untuk kendaraan R4.

"Jadi himbauan kami kepada semua pengendara baik R2 maupun R4 yaitu tetap mematuhi aturan lalu lintas, jangan sampai terjaring atau terdapat pelanggaran melewati ataupun melintasi Ogan Ilir," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved