Adanya Wacana Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, BPJS PALI Tunggu Intruksi Pusat
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di semua golongan.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALI -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di semua golongan.
Hal ini mensiasati lantaran setiap tahun anggaran BPJS mengalami defisit.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Sumini berkata, bahwa kebijakan tersebut belum ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Sumini, bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya usulan penyesuaian iuran peserta BPJS terhadap pelanggan.
Namun begitu, tidak berpengaruh terhadap pelayanan dalam beberapa hari terakhir.
Dirinya menuturkan, terkait wacana kenaikan tarif BPJS ini, pihaknya tidak bisa berkomentar secara pribadi apakah setuju atau tidak.
"Setuju tidak setuju kami tetap menjalankan aturan yang ditetapkan dari pusat. Karena kami disini sifatnya sebagai penyelenggaraan," ungkap Sumini.
Terkait pelayanan, kata dia, sementara ini masih berjalan seperti biasa, serta fasilitas yang diberikan sebagaimana mestinya.
Dalam setiap evaluasi, pelayanan BPJS memang selalu dilakukan, seperti terakhir dilakukan Tahun 2016 lalu terkait penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.
"Penyesuaian tarif ini tentu sudah melalui tahapan kajian terlebih dahulu. Yang jelas jika sudah ditetapkan dan diumumkan tentu pelayanan akan ditingkatkan," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.
Untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp 51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.
Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Sementara, sebelumnya diketaui dari situs resmi BPJS, Orang yang bekerja disuatu perusahaan akan didaftarkan melalui perusahaan tempat mereka bekerja dan mereka terdaftar sebagai PPU (Peserta Penerima Upah), sedangkan untuk Masyarakat ekonomi kelas bawah (tidak mampu) maka akan didaftarkan melalui program pemerintah melalui dinas sosial untuk menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)