Adanya Wacana Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, BPJS PALI Tunggu Intruksi Pusat
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di semua golongan.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
khusus untuk anda yang tidak bekerja di perusahan dan dikategorikan masyarakat yang mampu maka dapat melakukan pendaftaran menjadi peserta PBPU atau BPJS Mandiri dengan kewajiban membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas peserta yang dipilih yaitu Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3.
1. Tarif bpjs Kelas 1 sebesar Rp80.000 (berlaku untuk saat ini)
Bagi anda yang mendaftar dengan memilih kelas 1 maka memiliki kewajiban untuk membayar iuran sebesar Rp80.000 per bulan per orang. Jika kepala keluarga memilih kelas 1 maka seluruh anggota keluarga akan terdaftar menjadi kelas 1 juga, tidak bisa berbeda-beda.
Peserta akan mendapatkan fasilitas di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS sesuai dengan kelas yang dipilih, jika anda memilih kelas 1 maka akan dirawat dikamar kelas 1 yaitu biasanya tersedia 2-4 tempat tidur dan sekamar dengan peserta BPJS dikelas yang sama.
2. Tarif bpjs Kelas 2 sebesar Rp51.000
Peserta yang mendaftar kelas 2 akan diwajibkan membayar iuran sebesar Rp51.000 per orang per bulan, jika kepala keluarga mendaftar di kelas 2 maka seluruh keluarga dalam KK yang sama akan terdaftar juga di kelas 2.
Peserta memiliki hak untuk mendapatkan kamar rawat inap sesuai dengan kelas nya, yaitu biasanya kamar terdapat 3-5 pasien. Peserta diperbolehkan mengajukan naik ke kamar kelas 1 jika di perlukan, dengan membayar biaya administrasi selisihnya.
3. Tarif bpjs kelas 3 sebesar Rp25.500
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 memiliki kewajiban untuk membayar iuran sebesar Rp25.500,00 perbulan perorang. Hak kamar rawat inap yang didapat peserta kelas 3 tentu berbeda dengan kelas 1 dan kelas 2, namun untuk obat dan layanan rumah sakit tetap sama, hanya berbeda di kamar saja.(cr2)