Mulai Hari Ini Operasi Patuh 2019 Dijalankan, Simak 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Razia
Mulai Hari Ini Operasi Patuh 2019 Dijalankan, Simak 12 Pelanggaran Yang Menjadi Target Razia
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Fadhila Rahma
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
• Inilah 6 Makanan Terbukti Ampuh Kurangi Kecanduan dan Hentikan Kebiasaan Merokok Secara Total!
• Kerap Berdandan Bak Wanita, 3 Artis Ini Kembali ke Kodratnya Saat Meninggal, No 2 Sempat Tersenyum!
• Kerahkan Orang Pintar Cari Nenek Asmawati
• Anggota TNI AD Serda Rikson Gugur di Papua, Kepala Terkena Anak Panah, Berikut Ini Kronologinya!
"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.
Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.
Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.
Denda Tilang yang Perlu Masyarakat Ketahui
Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.