Siska Sarangheo Pelaku Utama Pembunuhan Ipung Salon, Terungkap Motifnya Karena Dendam Lama
Siska Sarangheo Pelaku Utama Pembunuhan Ipu Salon, Terungkap Motifnya Karena Dendam Pribadi
Siska Sarangheo Pelaku Utama Pembunuhan Ipu Salon, Terungkap Motifnya Karena Dendam Pribadi
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU-Pelaku Pembunuhan Ipung Salon, dengan nama asli Muhammad Efendi (58), Siska Sarangheo tertangkap.
Setelah mendalami motifnya, maka pihak kepolisian menetapkan bahwa Siska Sarangheo adalah otak dari Pelaku Pembunuhan Ipung Salon.
Siska Sarangheo, dianggap sebagai pelaku utama alias otak dari Pelaku Pembunuhan Ipung Salon, warga Jl Yos Sudarso RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I telah ditangkap.
Adapun Motif Siska Sarangheo tega membunuh Ipung Salon, karena dandam lama. Dia sakit hati karena kerap dipanggilnya emak itu, karena sakit hati, karena kerap diejek oleh korban.
Seperti diketahui, Ipung Salon, pria pemilik usaha Salon Ipung ini tewas mengenaskan dengan kondisi pecah kepala dan alami sejumlah luka tusuk diperut dan leher.
Pelaku pembunuhnya yakni Apriyanto alias Wahab alias Siska Sarangheo tertangkap setelah beberapa hari kematian Ipung Salon.
Keterlibatan Siska Sarangheo sangat jelas, perannya sebagai otak dari Pelaku Pembunuhan Ipung Salon terungkap sudah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat menyampaikan, awalnya mereka menduga pelakunya hanya satu orang. Namun, ternyata pelakunya ada tiga orang.
"Siska merupakan pelaku utama atau otak dalam kasus pembunuhan Ipung ini. ,"Kata Dwi saat menyampaikan pers rilis, Rabu (28/8) siang.
Awalnya Siska ingin membunuh Ipung seorang diri, lalu ia mengajak dua temannya untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Pemicunya karena sakit hati sering dikata-katain oleh korban, akhirnya karena sakit pelaku ini langsung membunuh korban malam harinya sekira pukul, Jumat (23/8) dinihari sekira pukul 00.30 WIB," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu Siska Sarangheo terancam pidana dalam pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara," katanya.
==
Video Detik-Detik Siska Sarangheo Pelaku Pembunuhan Ipung Salon, dengan Santai Habisi Ipung Salon Bikin Merinding Seperti Seorang Profesional