Viral Video Seorang Wanita Robek Uang, Aksinya Dikecam Warganet, Ini Sanksi Hukum Rusak Rupiah
Viral Video Seorang Wanita Robek Uang,Warganet Heboh hingga Mengecam Aksinya, Ini Sanksi Hukum Rusak Rupiah
Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
Viral Video Seorang Wanita Robek Uang, Ini Sanksi Hukum Rusak Rupiah
SRIPOKU.COM - Setelah heboh uang tabungan senilai Rp 10 juta dimakan rayap, cerita tentang uang pun kembali membuat jagat maya geger.
Pasalnya, kabar terbaru yakni sebuah video beredar luas tengah memperlihatkan seorang wanita sedang merobek uang.
Uang tersebut ia robek hingga menjadi potongan yang kecil dan terlihat rusak. Nampak uang yang ia robek berwarna merah yakni seratus ribu yang beberapa kali ia robek dan dihamburkan.
• Kisah Pasutri Dokter di Palembang yang Keliling Mencari Penderita Bibir Sumbing, Sungguh Terharu!
• Mayat Sofyan Dibuang, Cerita Kesadisan Otak Perampok Driver Online yang Dihukum Mati di Palembang
• 7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya!
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @nyinyir_update_oficiiall pada Rabu, (21/8/2019), lalu telah diputar sebanyak 60,764 kali dan menuai sebanyak 814 komentar hingga sekarang.
"Wah orang KAYA nih siMbaknya..
main sobek sobek gaess
Bukannya MAIN ROBEK UANG GITU ADA UNDANG UNDANGNYA YAHH...," tulis akun ini pada caption @nyinyir_update_oficiiall

Aksi wanita tersebut mendapat banyak kecaman dari warganet dan mengundang komentar negatif.
Beberapa warganet merasa tingkahnya itu kurang beretika, dan bahwa merusak uang rupiah bisa mendapat sanksi pidana.
@rstchaca
@anathalya.r seberat apa pun masalahnya, merobek uang negara adalah tindakan illegal:) sudah tercantum dalam UU
@akmal_a93
Belum tau dia nyobek duit ada undang undang nya
@faramis_reza
Ada undng2nya hati2 ah
@rina_mufc
Merusak uang ada undang undangnya
• Viral Uang Tabungan Rp 10 Juta Dimakan Rayap, Begini Nasib Uangnya Setelah Ditukar ke Bank Indonesia
• Memiliki Kebiasan Tak Lazim, Bocah Penggigit Hewan di Cianjur Akan Mendapat Penanganan Serius
• Inilah Top 100 Perguruan Tinggi Terbaik Nasional 2019
Dan itu memang benar, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.
Dilansir dari tribunnews.com, Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Lalu bagaimana ketentuan pidananya?
Pasal 35 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Oleh sebab itu, perbuatan wanita yang belum diketahui identitasnya ini tentu tidak dibenarkan di mata hukum.
• Keutamaan Surat Al-Kahfi di Malam atau Hari Jumat, Diantaranya Akan Dilindungi dari Fitnah Dajjal
• Perjuangan Ibu Dua Anak Peraih IPK 4,00, Sukses Terbitkan Jurnal di Ukraina
• Mengungkap Gaya Hidup Tika Herli, Otak Pembunuh Bayaran Ibu & Anak di Pagaralam yang Divonis Mati
Lalu bagaimana dengan uang yang distapler?
Uang dengan bekas stapler masih bisa diterima sebagai alat pembayaran dan tidak tergolong sebagai tindakan merendahkan Rupiah.
Namun, hal ini sebaiknya dihindari agar jangan sampai dilakukan lagi.
Begitu pula dengan uang yang dicoret-coret. Mencoret wajah-wajah pahlawan, menuliskan nomor HP di uang kertas adalah salah satu tindakan merendahkan Rupiah.
Jadikanlah uang bukan hanya sebagai alat pembayaran, namun juga simbol kebangsaan.
Bahkan untuk uang-uang kertas tak layak pakai seperti sudah berlubang atau berbekas stapler boleh ditukarkan ke Bank Indonesia, lo!
Syaratnya, uang tersebut harus masih bisa dibaca nomor serinya.
Uang juga bukan rusak karena disengaja karena itu akan membuat Bank Indonesia tidak mau menggantinya.
Nah, terlepas dari kasus yang tengah viral ini, sekarang sudah jelas kan kalau tidak boleh merusak uang Rupiah dengan sengaja?
Daripada dirusak, lebih baik digunakan untuk hal-hal positif, sayang uangnya!
• Ponira tak Tega Lihat Kondisi Rahmadi
• BMKG: Musim Hujan Awal Desember
Viral Uang Tabungan Rp 10 Juta Dimakan Rayap, Begini Nasib Uangnya Setelah Ditukar ke Bank Indonesia
Kisah viral uang dimakan rayap dialami pemilik akun Putri Buddin (23). Ia menceritakan hal ini melalui unggahan foto di akun Twitter miliknya @putribuddin Sabtu (17/8/2019).
Hal ini mengingatkan warganet tentang informasi penukaran uang di Bank Indonesia yang jarang diketahui.
Untuk menghindari kejadian serupa, mekanisme penukaran uang perlu kita ketahui.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resminya www.bi.go.id, berikut penjelasan Bank Indonesia tentang mekanisme penukaran uang.
Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat dan Kas Keliling Bank Indonesia.
Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang lusuh, rusak dan uang yang telah dicabut/ditarik peredarannya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Uang lusuh
- Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
2. Uang rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak sebagai berikut:
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
- Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
- Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian.
Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar [KLIK DISINI]
Viral Video Ibu-ibu Bonceng Anak Balitanya dengan Posisi Duduk Menyamping di Atas Sepeda Motor
Beredar sebuah video ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor membonceng anak kecil dengan posisi duduk menyamping.
Video yang beredar viral di Istagram tersebut membuat sebagian netizen mengecam sang ibu, yang membiarkan anak kecilnya duduk di belakang dengan posisi duduk menyamping.
Ibu tersebut mengendarai motor matic tanpa plat.
Dibelakangnya nampak seorang anak, diperkirakan berusia balita.
Anak tersebut dibonceng sang ibu dengan posisi duduk menyamping layaknya orang dewasa di belakang tubuh ibunya tersebut.
Tanpa pengaman atau helm, anak tersebut terlihat hanya memeluk tubuh ibunya dari belakang.
Dari Pantauan SRIPOKU.COM, Video tersebut di duga terjadi di Kota Semarang, Hal itu terlihat dari Plat kendaraan sekitar lokasi menunjukan Plat dengan seri huruf H di awalnya.
Dilihat dari unggahan sebuah akun instagram dengan nama @hosipupdateofficial, tehitung dari satu jam video tersebut di unggah telah di tonton sebanyak 8.446 kali dan mendapat ragam komentar sebanyak 81 komentar.
@kamandakakirana "Ibu e otaknya ketinggal opo....yuh lae aku kok ketar ketir dewe....."
@dewi_herwanto "Haduuuh2 koq malah saya yg shock takut anak nya celakaaa... tuh ibu gmn sih.. geraaaam saya!!!"
@eviesulistyoningsih "hadah..ngilu liatnya..ank aq yg besar seumuran segitu msh duduk di depn.ni duduk blkng haduh ngeri"
Dari komentar yang di tuliskandalam komentar, tak sedikit yang menyalakan ibu anak yang di dalam video tersebut.
Namun ada pula yang berkomentar membela sang ibu, seperti akun dengan nama @devi_almeira_nabila_maryam "Mgkn anaknya ubah posisi diam2. Soalnya anakku pernah gtu. Untung ada yg negur. Jd langsung ku ubah posisi anakku" tulisnya dalam kolom komentar.