Prada DP Dituntut Seumur Hidup

Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Bibik Korban Vera Oktaria Ngamuk dan Maki-maki Prada DP

Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Bibik Korban Vera Oktaria Ngamuk dan Maki-maki Prada DP

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Prada DP yang menjalani sidang tuntutan dan dituntut Oditur dengan hukuman pidana penjara seumur hidup 

Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih dipimpin oleh, Letkol CHK M Kazim dan 2 orang anggota lainnya. Oditor masih dipimpin oleh Darwin Butar Butar.

Dan persidangan kali ini agenda tuntutan persidangan dimana diawali dengan pembacaan kembali atas persamaan yang diambil sari saksi sebelumnya dan pada kali ini Oditur menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan di pecat.

"Sesuai pasal 338 yang di tetapkan sebelumnya dan terbukti melakukan tindakan kriminal. Sertabertentangan dengan sapta marga TNI, merusak nama baik dan menyebabkan tewas Vera Oktavia. Kami putuskan menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan di pecat,"ujar Oditor masih di pimpin oleh Darwin Butar Butar kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019)

Pada sidang minggu lalu, dengan gamblang Prada DP menjawab pertanyaan oditur dan hakim dalam sidang di Pengadilan Militer.

Termasuk bagaimana hubungan asamaranya dengan dua wanita hingga akhirnya ada pembunuhan.

Viral Uang Tabungan Rp 10 Juta Dimakan Rayap, Begini Nasib Uangnya Setelah Ditukar ke Bank Indonesia

Inilah 9 Manfaat Minum Madu dengan Air Hangat, Antimikroba hingga Meningkatkan Fungsi Kognitif

7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya!

Prada Deri Pramana (Prada DP) memberikan sejumlah pernyataan mencengangkan dalam persidangannya di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (15/8/2019)

Terkhusus mengenai hubungan asmaranya dengan almarhumah Vera Oktaria yang telah dia bunuh.

Serta hubungannya bersama Sherli yang disebut sebagai kekasih lain dari Prada DP.

Pada sidang kelima ini, Prada DP dicecar berbagai pertanyaan. Mulai dari oditur, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, serta kuasa hukumnya secara bergantian bertanya kepadanya.

Sebab, sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved