Berita Palembang
Epi Susul Temannya ke Penjara karena Ikut Mengeroyok Korban hingga Mengalami Luka Bacok
Epi diringkus petugas Tekab 134 Polresta Palembang, saat berada di rumahnya, kawasan Jalan Tangga Buntung, ketika pulang dari persembunyiannya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Lantaran ikut dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok, membuat Apriansyah alis Epi (34), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang, menyusul temannya ke penjara.
Epi diringkus petugas Tekab 134, Polresta Palembang, saat berada di rumahnya, di kawasan Jalan Tangga Buntung, usai pulang dari persembunyiannya di Ogan Ilir.
Meski mencoba mengelak tidak mengakui perbuatannya, namun setelah petugas menyebutkan nama rekannya yang ikut juga dalam aksi tersebut.
Epi pun tak bisa mengelak lagi. Dengan kepala tertunduk malu, ia langsung digiring petugas ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, Selasa (20/8), sekitar pukul 23.00.
Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dialami korban Amran (36), jalan Kadir TKR Gang Keluarga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang terjadi pada 17 April 2016 sekitar pukul 23.30.
Dimana Epi bersama rekannya Meriansyah (Telah menjalani hukuman) telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
• Erpan Sempat Lambaikan Tangan, Sebelum Tenggelam Di Sungai Lematang
• Dua Balita Meninggal Akibat Diare Di Banyuasin, Pemkab Siapkan Bantuan Darurat Air Bersih
• Rahmadi 3 Tahun Dikurung dalam Kotak dan Diterlantarkan, Tubuhnya Menjadi Kerdil Begini Kondisinya
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka bacok di bagian kepala, jari jempol, tangan kiri, jari tengah sebelah kiri, di betis kaki sebelah kiri dan melapor ke Polresta Palembang.
" pelaku kita tangkap berawal dari laporan korban. Dan sebelumnya rekannya yang pertama kita tangkap yakni Meriansyah. Sedangkan Epi kita tangkap saat pulang kerumah dari persembunyiannya," Ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, Rabu (21/8).
Lanjut Tohirin, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah pedang, yang digunakan Epi saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut," Atas ulahhnya Epi pun dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan penjaran 5 tahun," katanya.
Sedangkan Epi ketika ditemui di ruang piket Reskrim Polresta Palembang, mengakui perbuatannya," Jujur pak, saya hanya ikut-ikutan saja saat kejadian. Mengenai masalah apa saya tidak tahu. Yang jelas mungkin karena tersinggung," ungkapnya tertunduk. (diw).