Berita Pagaralam
Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam akhirnya memutuskan ponis kepada terdakwa Tika Herli (31) dan Riko(20) dengan hukuman mati
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Dua Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Pagaralam
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam akhirnya memutuskan ponis kepada terdakwa Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dengan hukuman mati.
Keduanya dihukum lantaran terkait kasus pembunuhan berencana ibu dan anak Ponia (31) dan Selvia (13) warga Gunung Gendang Kota Pagaralam yang ditemukan di Sungai Lematang kawasan Lekung Daun Kabupaten Lahat Desember 2018 lalu.
Hari ini Selasa (20/8/2019) sudah memasuki babak akhir yaitu pembacaan keputusan terhadap 2 dari 3 tersangka tersangka yaitu Tika dan Riko.
Sedangkan satu tersangka lainya yaitu Jefri sudah divonis 10 tahun penjara.
• Ikut Meriahkan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 47, TP PKK Banyuasin Bangga Kenalkan Motif Batik Banyuasin
• Lirik dan Terjemahan Lagu Korea Adios Everglow dari Album Hush Lengkap dengan Video Klip
• Dikasih Segudang Kado, Begini Reaksi Nagita Slavina Saat Mainan Rafathar Diminta Anak Adik Iparnya
Pantauan sripoku.com, Selasa (20/8/2019) menyebutkan, dalam sidang keputusan tersebut tampak puluhan keluarga korban memenuhi ruang sudang untuk ikut menyaksikan jalannya sidang yang menewaskan anggota keluarganya tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.
Hakim menilai karena kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.
Namun dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.
• Ayah dan Anak di Musirawas Ini Tikam dan Bacok Tetangganya Berulang-ulang Hingga Tewas, Ini Motifnya
• Dinobatkan Sebagai Duta Anti Kekerasan, Cinta Laura Justru Disebut Cocok Jadi Ratu Kecantikan Dunia
• Asik Teleponan saat Mengendarai Motor, Pria Ini Tersungkur di Jalan Ramai, Videonya Langsung Viral!
Dan apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.
Terkait keputusan ini Ida (50) Nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, jika pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim.
Pasalnya pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya.