Sengaja Datang ke PALI untuk Tipu-tipu, Sebulan 2 Pria Ini Berhasil Kelabui 30 Pemilik Warung
warga Sekayu Kabupaten Muba ini diamankan lantaran aksi mereka yang melakukan tipu-tipu terhadap pemilik warung sembako di Kecamatan Talang Ubi Bumi S
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI -- Dua warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir).
Dua pria bernama Be (33) dan Sen (25) warga Sekayu Kabupaten Muba ini diamankan lantaran aksi mereka yang melakukan tipu-tipu terhadap pemilik warung sembako di Kecamatan Talang Ubi Bumi Serapat Serasan.
Sedikitnya, 30 warung sembako dan rokok menjadi korban bualan mulut mereka berdua dalam kurun waktu satu (1) bulan terakhir.
Sen (25), salah seorang pelaku mengakui, bahwa mereka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Kami memang sengaja datang ke PALI. Kami juga baru beroperasi sekitar satu bulan," ungkap Sen
Sementara, Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah, bahwa kedua pelaku saat melakukan pencurian dan penipuan dengan cara mendatangi warung-warung sembako.
"Saat ini sudah ada empat LP masuk ke kita. Berkat laporan itu, kita telusuri dan ternyata didapat informasi kalau dua pelaku tengah berada di salah satu warung di Talang Baru. Kemudian kita segera bergerak menangkap kedua pelaku," ungkap Arafah, Selasa (20/8/2019).
Sementara untuk modus pelaku, Arafah menjelaskan, kedua pelaku berpura-pura memesan beberapa sembako dan beberapa merek rokok.
• Video: Baru Keluar Penjara, Makelar CPNS Dijemput Anggota Pidsus Sat Reskrim Polresta Palembang
• Bakar 5 Ha Lahan Untuk Ditanami Pakan Sapi, Arman Ditangkap Gakkum Karhutla Polres Mura
• Saat Hendak Padamkan Kebakaran Lahan, Kaca Mobil Damkar di Muratara Pecah Dilempari Batu
Kemudian, setelah pemilik warung telah menyiapkan pesanan itu, pelaku kemudian memasukannya kedalam kardus dan plastik dan diletakan diatas meja atau etalase warung.
"Kemudian pelaku kembali memesan sembako yang lain, kemudian saat pemilik warung menyiapkan pesanan lain, kedua pelaku langsung mengambil dan membawa barang yang sudah dalam kardus itu keatas motor, lalu mereka melarikan diri membawa hasil curiannya," jelasnya.
Saat ditangkap, pelaku tengah menggunakan sepeda motor dan beberapa jenis sembako yang kemudian ikut diamankan.
"Dua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," jelasnya.(cr2)