Jadi Saksi Tipikor Tapal Batas Kota, Pejabat Pemkot Palembang Banyak Lupanya Saat Dicecar Pertanyaan
Sidang Tipikor tapal batas kota Palembang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Palembang pada hari ini, yang menghadirkan 7 saksi
Penulis: Haris Widodo | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Sidang Tipikor tapal batas kota Palembang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Palembang pada hari ini, Senin (19/8/2019) yang menghadirkan 7 saksi dari 26 saksi yang ada.
Diantara saksi tersebut ada Pejabat Pemkot Palembang yang terlibat sebagai saksi dalam kasus ini. 6 di antaranya ialah dari pemprov, pensiunan PNS, Dan pegawai swasta.
Ketujuh saksi tersebut dibernama Ana Heryana (Kepala dinas koperasi dan UKM Pemkot Palembang), Nyimas Dewi (PNS Dinas PU dan Tata Ruang Pemkot Palembang), Ramali (PNS BKSDA Provinsi Sumsel), Zailani (Penisunan Kabid Pu CK) ,Tri Hidayat (Swasta), Sawaludin (Direktur CV) dan Joko Sukardi (Swasta)
Pantauan Sripoku.com, Senin (19/8/2019) dengan memakai jilbab coklat berkemeja motif bunga Ana pejabat Pemkot di periksa sebagai saksi. Namun ketika ditanya jawabannya terbata-bata dan banyak lupanya
"Saya lupa dan tidak tahu, sebab perencanaan proyek itu zaman Pak Fahmi Kepala dinas yang lama. Saya masuk menggantikan dia sebagai kepala dinas, saat itu sudah ada pemenang lelang nya," ujar Ana, Pejabat Pemkot yang saat ini sedang diperiksa
Sebelumnya saksi Ana mengatakan sebelum di UKM Staf ahli Walikota 2013 -2014, proyek Jakabaring tersebut saat itu dirinya menjabat Kepala Dinas di PU CK dan Perumahanan Palembang dan mengenal Terdakwa Khairul (PPK). Sedangkan Ichsan sebagai pihak kontraktor tidak dikenalinya.
• Sidang Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Ogan Ilir, Terdakwa Ichsan Palsukan Tanda Tangan
• Empat Isteri Terdakwa Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin Kembalikan Uang Kerugian Negara
• Dinyatakan Lengkap, Kejari Palembang Lakukan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas
Ia menjelaskan pada anggaran Rp 1,5 miliar tanggal 25 Juni 2013 dirinya menjabat Kepala dinas PU dan Proyek itu sudah dilelang. Namun Fahmi sebelumnya telah menjabat kepala dinasnya
"Kontrak perjanjian ditandatangani oleh PPK dan CV pemenangnya. Proyek di PU banyak lupa saya nama CV nya Pak. Saya menyetujui tandatangan berkas dari PPK yakni terdakwa Kahirul, setahu saya sudah benar semua, saya cek juga progres pembangunannya. Saya panggil PPK katanya sudah selesai pengerjaannya,"kata Ana
• Inilah 2 Ajudan Presiden Joko Widodo, Kerap Jadi Tukang Foto Sampai Dengar Curhat Rahasia Presiden
• Datangkan 3 Forklift, PT Pelindo II Palembang Bantu Percepatan Evakuasi Truk Kontainer Terguling
Mendengar pernyataan saksi ana yang banyak lupanya tersebut hakimpun tak kuasa menahan amarahnya
"Ibu bisa masuk kalau tanda tangan saja tanpa pengecekan , itu uang Negara kita akan cari kalau tidak ada tandanganan ibu selaku kepala dinas.Tugas PA itu bukan hanya menandatangani saja,"kata Abu Hanafiah