Dinyatakan Lengkap, Kejari Palembang Lakukan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas
Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, Kejaksaan Negeri Palembang langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangun
Dinyatakan Lengkap, Kejari Palembang Lakukan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, Kejaksaan Negeri Palembang langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tugu tapal batas.
Keempat tersangka tersebut yakni Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK Palembang berinisial KH, dua orang kontraktor yakni AT dan MIT serta AS selaku konsultan pengawas.
Ketika ditemui, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Andi Andri Utama melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung membenarkan bahwa saat ini keempat tersangka dilakukan penahanan.
• Polresta Palembang Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin
• Rekonstruksi Kasus Mutilasi Karoman: Tersangka Ibrahim Lakukan Adegan Per Adegan Biasa-Biasa Saja
“Benar kita telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polresta Palembang,”ungkap Hendy, Rabu (17/7).
Lanjut Hendy, perkara pembangunan Tugu Batas Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin di kawasan Jakabaring ini telah bergulir sejak 2013.
• Video: Orangtua Obby Minta Keadilan Hukum, Tersangka Kasus MOS SMA Taruna Indonesia di Palembang
• Lewat Depan Rumah Tetangga, Penjual Parfum Keliling di Palembang Ini Nyaris Dibacok Pakai Celurit
“Untuk selanjutnya kita akan segera limpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan dan untuk sementara keempat tersangka kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan Tugu Batas Kota ini terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 505 juta. (diw).
