KPU Kota Pagaralam Tetapkan 25 DPRD Terpilih, Walikota Diberi Waktu 7 Hari Kirim Usulan ke Gubernur
KPUD Pagaralam Tetapkan 25 DPRD Terpilih, Walikota Diberi Waktu 7 Hari Kirim Usulan ke Gubernur
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam periode 2019-2024 di di Aula SD Negeri 74 Pagaralam, Senin (12/8/2019).
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang diperoleh kursi Parpol dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilihan pada 17 April 2019 lalu.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Senin (12/8/2019) menyebutkan, setelah penetapan calon DPRD terpilih ini, pihak KPU Kota Pagaralam memberikan usulan kepada Walikota untuk diserahkan kepada Gubernur. Tenggat waktu yang diberikan selama 7 hari.
Ketua KPU Kota Pagaralam, M Qorry mengatakan, setelah melakukan beberapa tahapan KPU akan melakukan rapat pleno penetapan langkah selanjutnya yakni pengajuan usulan calon terpilih anggota DPRD ke Gubernur melalui Walikota.
• Dipepet Hingga Panik dan Terjatuh, Motor Mahasiswi Ini Pun Dirampas Pelaku Begal
• Masuk Musim Kemarau Titik Api Terpantau di Pagaralam, Hati-hati Melintas di Kawasan Liku Endikat
• 50 Personel Dikerahkan Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Permukaan Danau Ranau OKUS
"Terkait usulan calon terpilih anggota DPRD kepada Gubernur melalui Walikota dilakukan paling lambat 7 hari setelah penetapan," ujarnya.
Sekretaris KPU Kota Pagaralam, Budi Raharjo membenarkan, tahapan setelah pleno yaitu walikota harus mengirimkan usulan calon terpilih ke Gubernur untuk mendapatkan keputusan Gubernur tentang pengangkatan.
"Setelah Gubernur menerbitkan surat keputusannya dijadwal Pagaralam 26 Agustus 2019, pengucapan sumpah janji anggota DPRD," jelasnya.(one)