Sergap Transaksi di Loket Bus, BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 23Kg Sabu dan 7.741 Ekstasi

Tim Pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penyergapan terhadap dua orang laki-laki yang merupakan pelaku pengedar narkotika dengan inisial Y dan AE

Editor: Budi Darmawan
tribunsumsel/M Ardiansyah
Dua tersangka pengedar 23 kg sabu dan ribuan ekstasi diamankan bersama barang bukti di BNN Sumsel, Jumat (9/8/2019) 

SRIPOKU.COM , PALEMBANG - Tim Pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penyergapan terhadap dua orang laki-laki yang merupakan pelaku pengedar narkotika dengan inisial Y dan AE yang keduanya warga Baturaja.

Menurut Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda. Dari penangkapan keduanya , diamankan barang bukti 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 23 kilogram dan 7.741 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 5 bungkus plastik ukuran besar.

"Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Sebelumnya, mereka sempat tidak mau menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti," ujar Jhon, Jumat (9/8/2019).

Gelapkan Uang Perusahaan, NR Warga Seberang ULu ini Dilaporkan Perusahaannya ke Polisi

Belum Sempat Nikmatin Hasilnya, Bandit Jembatan Ampera Ini Keburu Dipelor Hunter Polresta Palembang

Pengungkapan ini, menurut Jhon berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di sebuah loket bus Damri KM 7.
setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, BNNP Sumsel melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, ditangkaplah Y bersama barang bukti ratusan pil ekstasi yang dikemas di dalam satu bungkus besar yang siap diserahkan. Dari penangkapan Y, dilakukan pengembangan terhadap orang yang memberikan barang kepada Y.

Pengembangan dilakukan dan mengejar AE yang menjadi pemasok narkoba kepada Y. Tersangka AE diamankan di rumah kontrakannya di OKI dengan barang buktu 23 bungkus sabu dan 4 bungkus narkotika jenis ekstasi.

Bila Kabut Asap Tebal, Disdik Sumsel dan Disdik Palembang akan Mundurkan Jam Belajar Sekolah

Terbongkar! Lokalisasi Ini Berkedok Warung Kopi, Bupati Menyamar Jadi Pelanggan, Ini yang Terjadi!

"Jadi total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka dalam pengungkapan ini 23 kilogram sabu dan 5 bungkus ekstasi sebanyak 7.741,5 butir," jelas Jhon.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk menangkap orang yang memberikan barang tersebut kepada dua tersangka.

"Sekarang anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang."

"Saya juga bingung, laporan saya ke Jakarta bisa menyebar. Saya takutnya, nanti kabur (target) karena beritanya sudah beredar," ujar Jhon.(TS/M.Ardiansyah)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved