Refleksi Kasus Baiq Nuril

Rekonstruksi Pertimbangan Hukum Dalam Putusan Hakim (Refleksi Kasus Baiq Nuril)

Eksistensi putusan hakim sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana.

Editor: Salman Rasyidin

Sebab, hakikat hukum dibuat untuk menjaga kepentingan manusia.

Perlu dipahami bahwa putusan hakim yang menekankan kemanfaatan tidak berarti bahwa kepastian hukum dan keadilan telah diabaikan.

Kepastian hukum dan keadilan tetap ada dalam putusan hakim ini, yakni kepastian hukum dengan telah memberikan jalan keluar ter­hadap masalah hukum yang dihadapi oleh korban dan pelaku dan putusan dimaksud telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keadilan yang dimaksudkan dalam putusan tersebut adalah adanya persamaan hak antara korban dengan pelaku.

Penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan manfaat tidak lain bertujuan untuk mengisi celah-celah kosong antara keadilan dan kepastian hukum.

Idealnya keadilan, ke­pastian dan kemanfaatan hukum dapat dipersatukan dalam sebuah putusan sesuai kasus in con­creto dengan menggunakan triangular concept.

Namun ketika antara keadilan dan kepastian hukum tidak dapat disandingkan secara bersamaan, maka hakim harus memilih di antara keduanya yang lebih mendatangkan kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan atau bagi hukum itu sendiri.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved