31 September Terakhir Pembayaran PBB, Begini Cara Bayarnya

Selebihnya sebanyak 271 ribu WP dibebaskan pembayarannya. Karena nilai PBB nya dibawa Rp 300 ribu.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Aktivitas masyarakat Palembang saat membayar pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung di Palembang, Jumat (15/3/2019). 

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke Wajib Pajak (WP), Sabtu (3/8/2019).

Total ada 109 ribu SPPT yang dibagikan pasca diberikan stimulus oleh Pemkot Palembang.

Selebihnya sebanyak 271 ribu WP dibebaskan pembayarannya. Karena nilai PBB nya dibawa Rp 300 ribu.

Jika Dikaitkan Waktu Gempa dengan Ayat Al Quran hingga Kisah Tanah dan Bangunan yang Tertelan Bumi

Warga Segera Dibagikan SPPT PBB Baru; Disebarkan Pekan Depan, Warga Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Pemkot Palembang Tetap Sediakan Form Keberatan Pasca Penurunan PBB, Berikut Ini Prosedurnya

Para wajib pajak mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Palembang 1.
Para wajib pajak mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Palembang 1. (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Wajib pajak memiliki waktu sampai 31 September untuk melakukan pembayaran.

Adapun pembayaran bisa dilakukan di Bank Sumsel Babel yang ada di Palembang.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, ketika wajib pajak sudah menerima SPPT dari petugas, maka sudah bisa melakukan pelunasan.

"Adapun pembayaran baru bisa dilakukan di setiap Bank Sumsel Babel," katanya.

Menurut Sulaiman, saat melakukan pembayaran wajib pajak hanya membawa lembar SPPT yang dibagikan kemudian diserahkan ke teller bank.

"Dan menyerahkan uang sesuai dengan nominal yang tertera di lembaran SPPT. Setelah melakukan pembayaran teller bank memproses dan menyerahkan lembaran SPPT lagi tapi sudah di stempel lunas. Setelah melakukan pembayaran wajib pajak sebaiknya menyimpan lembaran SPPT tersebut. Karena biasanya bukti pembayaran PBB sering dijadikan syarat untuk mengurus administrasi kependudukan seperti KK, e KTP dan lainnya," terangnya.

Menurut Sulaiman Amin, jika pembayaran melebihi dari tanggal jatuh tempo maka wajib pajak dikenakan denda 2 persen tiap bulannya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau supaya wajib pajak jangan sampai terlambat melakukan pelunasan PBB.

Terbukti Lakukan Match-Fixing di Piala AFC, 4 Pemain Dilarang Bermain Seumur Hidup

Inilah 6 Zodiak yang Dikenal Paling Setia dengan Pasangan, Bintang Leo Tipe Orang Ceria

Impresif Bareng Liverpool dan Brasil, Alisson Pantas Raih Ballon dOr

Ayah Paskibraka yang Tewas: Jika Komplain Latihan, Hukuman Akan Semakin Berat

Aurellia Qurrota Ain, Paskibraka Calon Pembawa Baki Bendera 17 Agustus Meninggal Mendadak

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved