Sebanyak 109.000 SPPT Baru Mulai Di Distribusikan BPPD ke Wajib Pajak

Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, mulai melakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke kecamatan Jumat (2/8/

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/Yandi Triansyah
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin menyerahkan SPPT baru kepada pihak kecamatan, Jumat (2/8/2019) di Kantor BPPD Kota Palembang. 

Laporan wartawan sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBAN G -- Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, mulai melakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke kecamatan, Jumat (2/8/2019).

Sebanyak 109.000 SPPT baru yang bakal dibagikan ke wajib pajak. Jumlah tersebut setelah diberikan stimulus sebesar 20 sampai 75 persen.

Sedangkan SPPT yang dibawah Rp 300 tetap, tidak dilakukan penarikan.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, mulai besok SPPT mulai didistribusikan ke warga. Melalui UPTD dan RT RT di 18 kecamatan di Palembang.

Warga Segera Dibagikan SPPT PBB Baru; Disebarkan Pekan Depan, Warga Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Pemkot Palembang Tetap Sediakan Form Keberatan Pasca Penurunan PBB, Berikut Ini Prosedurnya

Tentukan Langkah Yang Akan Diambil, Ombusman Sumsel Tunggu Reaksi Warga Soal Stimulus PBB

Menurut dia, pihaknya akan menarik terlebih dahulu SPPT lama dan setelah itu diberikan SPPT yang baru.

"Tarik dulu SPPT yang lama baru kita berikan SPPT baru," kata dia.

Sulaiman mengatakan, perubahaan SPPT ini juga sudah dilakukan di sistem. Sehingga saat wajib pajak bayar sudah tertera nilai uang setelah diberikan stimulus.

"Jadi di sistem juga sudah berubah nilai PBB nya sudah menggunakan nilai yang baru," kata dia.

Setelah penyerahan ini pihaknya berharap, pekan ini seluruh SPPT baru ini sudah tersebar ke wajib pajak.

"Setelah warga terima kami berharap untuk segera melakukan pembayaran," kata dia.

Gempa Banten Guncang Pagaralam Sumsel, Begini Kondisi Terkini Pos Pemantau Gunung Api Dempo

Pemkab Lahat akan Buka Pendaftaran Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Menurut dia, jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 September 2019. Jika wajib pajak di atas tanggal tersebut maka dikenakan denda sebesar dua persen.

"Tiap bulannya 2 persen dendanya kalau dibayar di atas tanggal 31 Desember 2019," kata dia.

Sementara pembayaran, bisa dilakukan di setiap bank Sumsel Babel yang ada di Palembang.

Cukup membawa SPPT yang baru ke bank kemudian menyerahkan nominal uang yang tertera sesuai di lembar SPPT.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved