Tentukan Langkah Yang Akan Diambil, Ombusman Sumsel Tunggu Reaksi Warga Soal Stimulus PBB
Perwakilan Ombusman Sumsel akan melihat respon masyarakat pasca kebijakan Pemerintah Kota Palembang memberikan stimulus PBB, Rabu (24/7).
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perwakilan Ombusman Sumsel akan melihat respon masyarakat pasca kebijakan Pemerintah Kota Palembang memberikan stimulus PBB, Rabu (24/7).
Respon tersebut, akan menentukan langkah yang bakal diambil oleh Ombusman untuk mengambil kebijakan selanjutnya.
Kepala Ombusman Perwakilan Sumsel M Adrian, mengatakan, pasca Pemkot Palembang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 tahun 2019 Tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perkotaan 2019 di kota Palembang, masih melihat respon masyarakat.
Tapi pihaknya menghargai upaya Pemkot Palembang karena sudah merespon rekomendasi yang diberikan pihaknya terhadap kenaikan PBB jangan sampai memberatkan masyarakat.
• Ombudsman Deadline Sebulan Bagi Walikota Palembang untuk Mengevaluasi Kenaikan Nilai PBB
• PBB Diturunkan 75 Persen , Nilai PBB Rp 300 ribu - Rp 5 Juta
• Babak Baru PBB Naik, Ombusman Sumsel Akan Sampaikan LAHP Dugaan Maladministrasi Walikota Palembang
"Stimulus yang diberlakukan oleh Pemkot Palembang secara aturan diperbolehkan, " kata Adrian.
Menurut catatan pihaknya masyarakat yang membayar PBB di atas Rp 5 juta sebanyak dua ribu orang. Sedangkan yang membayar pajak di atas Rp 100 juta sebanyak 120 orang.
Angka tersebut kata Adrian menunjukkan bahwa Pemkot Palembang sudah mengakomodir pengurangan yang di berikan terhadap masyarakat menengah ke bawah.
Pihaknya meminta kebijakan baru ini untuk disosialisasikan maksimal oleh BPPD supaya PBB ini diketahui oleh masyarakat luas.
Selanjutnya, rekomendasi ombusman lainnya yakni mengenai prosedur pengajuan keberatan yang tetap diberikan kepada masyarakat meski stimulus sudah diberikan masyarakat.
"Pengajuan keberatan tetap harus dilayani, karena pasca pemberian stimulus mungkin masih ada warga yang mengajukan keberatan," kata dia.
Namun kata Adrian jika adanya pengakuan keberatan sifatnya tidak terlalu banyak lagi. Penyelesaiannya hanya kasus per kasus. Karena jumlahnya sudah jauh berkurang.
"Kami sudah menyurati BPPD untuk memantau langsung ke kantor BPPD tapi menunggu balasan sampai pihak BPPD siap," kata dia.
Pihaknya juga akan menanyakan, apakah kebijakan baru ini melibatkan DPRD kota. Karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Meski bentuk kebijakan perwali yang dikeluarkan namun pihaknya menilai perlu melibatkan legislatif.
Sementara itu, Kepala Bidang PPB dan BPHTB, Sukmanata Imam
mengatakan, total wajib pajak yang masuk di dalam kategori buku III sampai buku VI berjumlah 109.298 WP.