Breaking News

Tentukan Langkah Yang Akan Diambil, Ombusman Sumsel Tunggu Reaksi Warga Soal Stimulus PBB

Perwakilan Ombusman Sumsel akan melihat respon masyarakat pasca kebijakan Pemerintah Kota Palembang memberikan stimulus PBB, Rabu (24/7).

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Puluhan massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3) meminta walikota Palembang membatalkan kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (17/5/2019) di Kantor walikota Palembang Jalan Mardeka Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perwakilan Ombusman Sumsel akan melihat respon masyarakat pasca kebijakan Pemerintah Kota Palembang memberikan stimulus PBB, Rabu (24/7).

Respon tersebut, akan menentukan langkah yang bakal diambil oleh Ombusman untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

Kepala Ombusman Perwakilan Sumsel M Adrian, mengatakan, pasca Pemkot Palembang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 tahun 2019 Tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perkotaan 2019 di kota Palembang, masih melihat respon masyarakat.

Tapi pihaknya menghargai upaya Pemkot Palembang karena sudah merespon rekomendasi yang diberikan pihaknya terhadap kenaikan PBB jangan sampai memberatkan masyarakat.

Ombudsman Deadline Sebulan Bagi Walikota Palembang untuk Mengevaluasi Kenaikan Nilai PBB

PBB Diturunkan 75 Persen , Nilai PBB Rp 300 ribu - Rp 5 Juta

Babak Baru PBB Naik, Ombusman Sumsel Akan Sampaikan LAHP Dugaan Maladministrasi Walikota Palembang

"Stimulus yang diberlakukan oleh Pemkot Palembang secara aturan diperbolehkan, " kata Adrian.

Menurut catatan pihaknya masyarakat yang membayar PBB di atas Rp 5 juta sebanyak dua ribu orang. Sedangkan yang membayar pajak di atas Rp 100 juta sebanyak 120 orang.

Angka tersebut kata Adrian menunjukkan bahwa Pemkot Palembang sudah mengakomodir pengurangan yang di berikan terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Pihaknya meminta kebijakan baru ini untuk disosialisasikan maksimal oleh BPPD supaya PBB ini diketahui oleh masyarakat luas.

Selanjutnya, rekomendasi ombusman lainnya yakni mengenai prosedur pengajuan keberatan yang tetap diberikan kepada masyarakat meski stimulus sudah diberikan masyarakat.

"Pengajuan keberatan tetap harus dilayani, karena pasca pemberian stimulus mungkin masih ada warga yang mengajukan keberatan," kata dia.

Namun kata Adrian jika adanya pengakuan keberatan sifatnya tidak terlalu banyak lagi. Penyelesaiannya hanya kasus per kasus. Karena jumlahnya sudah jauh berkurang.

"Kami sudah menyurati BPPD untuk memantau langsung ke kantor BPPD tapi menunggu balasan sampai pihak BPPD siap," kata dia.

Pihaknya juga akan menanyakan, apakah kebijakan baru ini melibatkan DPRD kota. Karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Meski bentuk kebijakan perwali yang dikeluarkan namun pihaknya menilai perlu melibatkan legislatif.

Sementara itu, Kepala Bidang PPB dan BPHTB, Sukmanata Imam

mengatakan, total wajib pajak yang masuk di dalam kategori buku III sampai buku VI berjumlah 109.298 WP.

Sedangkan jumlah warga yang bebas dari pungutan PBB berjumlah 271.230 WP dengan jumlah ketetapan mencapai Rp 32.561.621.116.

"BPPD melalui UPTD yang ada di tiap kecamatan dibantu pihak kecamatan dan RT akan langsung sosialisasi ke masyarakat," kata Nata.

Menurut dia, tiap kecamatan dan kelurahan ada koordinator PBB utk melanjutkan sosilisasi kpd RT/RW hingga ke masyarakat.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memberikan stimulus atau pengurangan PBB mencapai 75 persen. Kondisi ini berdasarkan setiap bukunya.

Yang diberikan pengurangan yakni nilai selisih ketetapan pada SPPT PBB tahun 2019 dengan tahun sebelumnya (tahun terkahir dicetak).

"Pemkot Palembang telah berupaya keras untuk mencari solusi atas permasalahan ini," kata
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin.

Menurut dia, pemberian stimulus PBB masuk dalam buku III yakni dari nilai Rp 300.001 sampai dengan Rp 500.000 mendapatkan stimulus 75 persen.

Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen.

Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen.
Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 999.999.999.9 sebesar 20 persen.

"Untuk buku I dan II sampai dengan Rp 300 ribu sesuai Perda nomor 18 tahun 2019 dibebaskan dari kewajiban membayar PBB," kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan, PBB di bawah Rp 300 ribu nihil atau digratiskan.

"SPPT yang sekarang kita tarik, diganti yang baru. SPPT yang baru tersebut angkanya sudah diberikan stimulus," kata dia. (axl)

Cara perhitungan stimulus
1. Ketetapan SPPT PBB tahun 2019 sebagai acuan mendapatkan presentase stimulus berdasarkan buku Rp 1.000.000 (buku IV ) dengan stimulus 75 persen.

2. Selisih ketetapan 2019 dengan ketetapan 2018 Rp 100.000 (PBB 2019) - Rp 100.000 (PBB 2018) = Rp 900.000

3. Selisih Ketetapan tersebut (poin 2) dikali dengan persen stimulusnya Rp 900.000 x 75 persen = Rp 675.000 (nilai ini adalah angka stimulusnya )

4. Ketetapan 2019 dikurangi dengan angka stimulus (poin 3) Rp 1.000.000 - Rp 675.000 = Rp 325.000 (ketetapan yang harus dibayar)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved