Srimulat Dituding Gembong Narkoba Pasca Kasus Nunung, Begini Ekspresi Tarzan Srimulat
Srimulat Dituding Gembong Narkoba Pasca dari Kasus Nunung, Tarzan Srimulat Emosi dan Ancam Laporkan ke Polisi
Penulis: Ayu Vinesya | Editor: Welly Hadinata
Polo ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
• Agenda Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Pejabat Pemprov Sumsel, Selasa 23 Juli 2019
• Barbie Kumalasari Skak Mat Dicecar Feni Rose, Dalang Ikan Asin Terungkap di TV, Pablo Dicap Sombong
• Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Selasa 23 Juli 2019, Cerah Berawan Sepanjang Hari
Ketiga adalah almarhum Gogon.
Berbeda dengan kedua rekannya di Srimulat, Gogon ditangkap dengan barang bukti berupa ekstasi di Tangerang, Banten.
Penangkapan Gogon terjadi tujuh tahun kemudian setelah penangkapan Doyok dan Polo.
Setelah Gogon, Tessy pun menambah deretan panjang komedian senior dari Srimulat yang mengonsumsi narkoba.
Tessy ditangkap dengan narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Lalu, Nunung semakin memperpanjang deretan anggota Srimulat yang terkena kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
• BREAKING NEWS Pelaku Penembak di Simpang Empat Macan Lindungan Palembang Ternyata Anggota Polres OKI
• Kereta Babaranjang Tabrak Crane di Tanjung Rambang Prabumulih.
• Harga Cabai di Empat Lawang Tembus Rp 100 ribu Per Kilogram, Menurut Pedagang Ini Penyebabnya

Nunung ditangkap bersama sang suami, July Jan Sabiran di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahannya, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram beserta alat hisap.
Hingga saat ini, Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Dengan pidana ancaman selama lima tahun penjara.