Srimulat Dituding Gembong Narkoba Pasca Kasus Nunung, Begini Ekspresi Tarzan Srimulat

Srimulat Dituding Gembong Narkoba Pasca dari Kasus Nunung, Tarzan Srimulat Emosi dan Ancam Laporkan ke Polisi

Penulis: Ayu Vinesya | Editor: Welly Hadinata
Kompas.com/Dian Renis Kumampung
Pelawak Tessy (pakai kemeja putih) dan Tarzan (pakai kemeja hijau army) saat menjenguk Nunung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Polo ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Agenda Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Pejabat Pemprov Sumsel, Selasa 23 Juli 2019

Barbie Kumalasari Skak Mat Dicecar Feni Rose, Dalang Ikan Asin Terungkap di TV, Pablo Dicap Sombong

Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Selasa 23 Juli 2019, Cerah Berawan Sepanjang Hari

Ketiga adalah almarhum Gogon.

Berbeda dengan kedua rekannya di Srimulat, Gogon ditangkap dengan barang bukti berupa ekstasi di Tangerang, Banten.

Penangkapan Gogon terjadi tujuh tahun kemudian setelah penangkapan Doyok dan Polo.

Setelah Gogon, Tessy pun menambah deretan panjang komedian senior dari Srimulat yang mengonsumsi narkoba.

Tessy ditangkap dengan narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.

Lalu, Nunung semakin memperpanjang deretan anggota Srimulat yang terkena kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

BREAKING NEWS Pelaku Penembak di Simpang Empat Macan Lindungan Palembang Ternyata Anggota Polres OKI

Kereta Babaranjang Tabrak Crane di Tanjung Rambang Prabumulih.

Harga Cabai di Empat Lawang Tembus Rp 100 ribu Per Kilogram, Menurut Pedagang Ini Penyebabnya

Nunung dan Iyan Smabiran saat klarifikasi terkait terjerat kasus narkoba
Nunung dan Iyan Smabiran saat klarifikasi terkait terjerat kasus narkoba (Instagram/Lambe_turah)

Nunung ditangkap bersama sang suami, July Jan Sabiran di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahannya, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram beserta alat hisap.

Hingga saat ini, Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Dengan pidana ancaman selama lima tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved