13 Hal Penting Terkait Ibadah Kurban, dari Hukumnya hingga Larangan Potong Kuku & Rambut
Hari Raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam penanggalan Islam. Tidak sampai sebulan umat muslim di seluruh dunia akan merayakan
Ustaz Syukri Daud adalah mantan Anggota DPRK Banda Aceh yang juga pensiunan PNS pada Kanwil Kemenag Aceh.
Namanya dikenal publik karena sering menjadi penceramah bakda Magrib di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Namun, karena faktor usia, belakangan ini Ustaz Syukri Daud mulai membatasi jadwal ceramah dan khutbah Jumat, hanya di masjid dan meunasah-meunasah atau pengajian ibu-ibu di seputaran tempat tinggalnya di Gampong Lampaloh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Gaya ceramahnya yang lugas dan to the point menjadi ciri khasnya yang disukai jamaah.
Berikut ulasannya seputar ibadah kurban.
1. Hukum Kurban
Jumhur mengatakan hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad (sunat yang dikuatkan).
Kemudian ada ulama lain mengatakan hukumnya sunnatul ain, yaitu sunnat bagi setiap pribadi muslim.
Kemudian yang ketiga disebut sunnatul kifayah. Pengertiannya, andaikata ada satu anggota keluarga yang berkurban, maka yang lain semua mendapat pahala.
Ada pendapat keempat menyebutkan kurban ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan.
Pendapat ini didasarkan kepada perintah Allah dalam Surat al-Kautsar yang terdiri atas tiga ayat.
1. Innaa a'tainaa kal kautsar (Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak)
2. Fashalli lirabbika wanhar (Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah)
3. Innasyaaniaka hual abtar (Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus).
Ibn Taimiyah menafsirkan bahwa, perintah kurban disejajarkan dengan shalat.
Menunjukkan bahwa shalat dan kurban adalah dalam rangka untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, merasa butuh dengan Allah, bersikap tawadu, berhusnudzan, berkeyakinan kuat dan ketenangan hati kepada Allah.
Rasulullah dalam sebuah hadits bersabda,
Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat shalat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)