Terancam Distop, Nasib Bangunan RS Hermina Yang Baru Bakal Ditentukan Pekan Depan
karena ada proses Ijin Mendirikan Bangunan,(IMB) yang keluar tanpa melalui prosedur yang diatur Perda, Bangunan RS Hermina yang baru bakal distop
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bangunan RS Hermina yang baru bakal distop, gedung untuk parkir dan ruang rawat inap karena ada proses Ijin Mendirikan Bangunan,(IMB) yang keluar tanpa melalui prosedur yang diatur Peraturan Daerah,(Perda).
"Nasib bangunan RS Hermina akan ditentukan Kamis (26/7) pekan depan melalui rapat gabungan OPD yang terkait," tegas Ketua Komisi III,H.Ali Sya'ban.Usai melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait dan pihak RS Hermina, Sabtu (20/7/2018).
Menurut dia, IMB yang dimiliki RS Hermina untuk bangunan lanjutan sangat diragukan karena tidak melalui prosedur yang benar,karena setiap perijinan tersebut harus tahapan-tahapan,seperti,Amdal Lalin dan Amdalingkungan hingga keluar IMB.
Menariknya,IMB bangunan sudah terbit tapi Amdal lingkungan nya belum selesai.
"Setelah dua kali melakukan rapat bersama dengan mitra kerja serta Pihak manajemen RS Hermina pihaknya memastikan bahwa IMB dimiliki RS Hermina jelas melanggar aturan".Jelasnya.
• Dulu Jadi Favorit, 5 Produk Ini Sekarang Susah Ditemukan, Mulai dari Harum Sari Hingga Sabun Kodok
• Terinspirasi Karya Seni Pedang Jepang, Suzuki Katana Versi Motor Terpajang di GIIAS 2019
• Beda dari Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq, 6 Artis Ini Justru Harmonis Pasca Cerai, No 3 Romantis
Ali menambahkan.Pihaknya sudah memeriksa satu persatu berkas yang dimiliki RS Hermina sehingga bisa disimpulkan IMB keluar tanpa terlebih dahulu ada kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
"Secara aturan harus ada Amdal, jelas perizinan diragukan kami akan memberikan rekomendasi untuk penyetopan pembangunan lahan parkir milik RS Hermina tersebut,"tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan,pihak-pihak yang terkait dengan keluarnya IMB tersebut belum bisa dikonfirmasi pesan Whatsaap yang dikirim wartawan ini belum dijawab pihak RS Hermina.
Untuk diketahui hal ini terungkap ketika Komisi III DPRD kota Palembang bersama DLHK, PU-PR, camat kemuning melakukan infeksi mendadak ke RS Hermina, (10/07/2019).
• Ternyata Masyarakat tak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya
• Cabang Rumah Sakit Hermina Hadir di Jakabaring, Jadi Rumah Sakit Rujukan Kelas B
Sebelumnya Wakil Direktur Umum RS Hermina, Adi Septiyadi mengatakan, pembangunan dimulai pada Februari 2019.
Rencananya pihaknya akan membangun enam lantai dimana dua lantai diperuntukkan untuk parkir dan sisanya untuk rawat jalan.
Menurut dia, pihaknya sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Sehingga pihaknya melakukan pembangunan.
"Kalau IMB sudah ada tapi untuk AMDAL masih berproses," kata Adi.
Adi mengatakan, pengajuan proses Amdal sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
Namun sampai sekarang diakuinya izin tersebut belum keluar.
"Sudah kita ajukan izin amdalnyasejak 2018," kata dia.
