Ternyata Masyarakat tak Boleh Sembarangan Buat 'Polisi Tidur', Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya
Ternyata Masyarakat Tak Boleh Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
Ternyata Masyarakat Tak Boleh Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya
SRIPOKU.COM - 'Polisi tidur' yang dipasang untuk memperlambat laju kendaraan saat ini sepertinya sudah berubah fungsi.
Bukan untuk kepentingan umum lagi, kini masyarakat dengan leluasa membangun sendiri 'polisi tidur' di depan rumahnya bahkan jarak 'polisi tidur' satu dengan yang lain tak diperhatikan.
Bisakah kendaraan ngebut ditempat sempit?
Padahal kebanyakan polisi tidur malah memicu bahaya bagi pengendara, misalnya motor oleng atau mesin menghantam polisi tidur dan lain-lain.
Untuk itu, polisi tidur harus dibuat dengan benar sesuai undang-undang yang mengatur dan kewenangan daerah masing-masing seperti berikut ini:
Peraturan Pembuatan 'Polisi Tidur'
Peraturan tentang polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH), dalam Pasal 2 dan 3 Permenhub 82 Tahun 2018.
Dalam dua pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mengurangi kecepatan ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.

• Pelatih Sriwijaya FC Tak Mau Manfaatkan Kondisi PSPS yang Ditinggal Pelatih dan 7 Pemainnya
• Tembus Predikat Terbaik, Anyaman Purun Ogan Ilir akan Berangkat ke Pasuruan Jawa Timur
• Vonis 6 Bulan Penjara 5 Komisioner KPU Palembang, Ahli Hukum: Hukuman Bisa Ditambah Sepertiga
Dilansir dari Kompas.com, polisi tidur jenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.
Jenis polisi tidur ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.
Sementara polisi tidur jenis Speed Hump adalah yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Untuk polisi tidur jenis Speed Table, diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Speed Table harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.