Ternyata Masyarakat tak Boleh Sembarangan Buat 'Polisi Tidur', Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya

Ternyata Masyarakat Tak Boleh Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ternyata Masyarakat Tak Boleh Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya 

Ternyata Masyarakat Tak Boleh Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya

SRIPOKU.COM - 'Polisi tidur' yang dipasang untuk memperlambat laju kendaraan saat ini sepertinya sudah berubah fungsi.

Bukan untuk kepentingan umum lagi, kini masyarakat dengan leluasa membangun sendiri 'polisi tidur' di depan rumahnya bahkan jarak 'polisi tidur' satu dengan yang lain tak diperhatikan.

Begitu pula ketika mereka membangun 'polisi tidur' di gang sempit dengan alasan agar kendaraan yang lewat tidak ngebut.

Bisakah kendaraan ngebut ditempat sempit?

Padahal kebanyakan polisi tidur malah memicu bahaya bagi pengendara, misalnya motor oleng atau mesin menghantam polisi tidur dan lain-lain.

 

Untuk itu, polisi tidur harus dibuat dengan benar sesuai undang-undang yang mengatur dan kewenangan daerah masing-masing seperti berikut ini:

Peraturan Pembuatan 'Polisi Tidur'

Peraturan tentang polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH), dalam Pasal 2 dan 3 Permenhub 82 Tahun 2018.

Dalam dua pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mengurangi kecepatan ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.

Ilustrasi Polisi Tidur
Ilustrasi Polisi Tidur (CGTN)

Pelatih Sriwijaya FC Tak Mau Manfaatkan Kondisi PSPS yang Ditinggal Pelatih dan 7 Pemainnya

Tembus Predikat Terbaik, Anyaman Purun Ogan Ilir akan Berangkat ke Pasuruan Jawa Timur

Vonis 6 Bulan Penjara 5 Komisioner KPU Palembang, Ahli Hukum: Hukuman Bisa Ditambah Sepertiga

 

Dilansir dari Kompas.com, polisi tidur jenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Jenis polisi tidur ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.

Sementara polisi tidur jenis Speed Hump adalah yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

Spesifikasi yang harus ditaati dalam membangun polisi tidur Speed Hump ialah ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.

Untuk polisi tidur jenis Speed Table, diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

 

Speed Table harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved