Ternyata Masyarakat tak Boleh Sembarangan Buat 'Polisi Tidur', Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya

Ternyata Masyarakat Tak Boleh Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ternyata Masyarakat Tak Boleh Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Hukum & Ancaman Pidananya 

Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.

Bolehkah Masyarakat Membuat Polisi Tidur?

Ilustrasi Polisi Tidur
Ilustrasi Polisi Tidur (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI)

Dilansir dari hukumonline.com, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.

Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat.

 

Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.

Namun, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”).

Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.

Maka dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu.

Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.

 

Ilustrasi Polisi Tidur
Ilustrasi Polisi Tidur (Wartakota)

Dilansir dari rappler.com, jika ada yang nekat membuat polisi tidurtanpa kewenangan, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Idolakan Ustaz Abdul Somad, Hotman Paris Sebut Kutipan yang Disukai, Pernah Dapat Gelar dari NU

Usut Kematian 2 Siswa SMA Taruna Indonesia, Gubernur Sumsel Herman Deru Bentuk Tim Khusus

Termasuk Pekerjaan Paling Berisiko, Ternyata Segini Gaji Pilot di Indonesia, Yakin Gak Tergiur?

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved