Niat dan Tata Cara Solat Gerhana Bulan Parsial, Bisa Dilakukan Sendirian & Cara Motret dari HP

Niat dan Tata Cara Solat Gerhana Bulan Parsial, Bisa Dilakukan Sendirian & Cara Motret dari HP

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
astrofotografi
Niat dan Tata Cara Solat Gerhana Bulan Parsial, Bisa Dilakukan Sendirian & Cara Motret dari HP 

Niat dan Tata Cara Solat Gerhana Bulan Parsial, Bisa Dilakukan Sendirian & Cara Motret dari HP

SRIPOKU.COM - Rabu 17 Juli 2019 diprediksi akan terjadi fenomena gerhana bulan parsial. Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan solat gerhana.

Solat gerhana bulan Rabu 17 Juli 2019 dapat dikerjakan secara sendiri, berikut tata cara salat gerhana bulan sendirian.

Saat terjadinya fenomena alam ini, umat Muslim dianjurkan untuk melakukan solat Gerhana.

Ini adalah Gerhana Bulan Sebagian satu-satunya yang bisa disaksikan di Indonesia sepanjang tahun 2019.

Istimewanya, Gerhana Bulan Sebagian yang terjadi pada Rabu dini hari nanti dapat disaksikan dengan mata telanjang dan tidak berbahaya sama sekali.

Gerhana Bulan merupakan peristiwa terhalanginya cahaya Matahari oleh Bumi sehingga tidak semuanya sampai ke Bulan.

Dikutip dari siaran pers BMKG, Gerhana Bulan Sebagian akan dimulai pada pukul 03.01,3 WIB dengan puncaknya pada pukul 04.30,8 WIB.

Gerhana Bulan Sebagian baru berakhir pada pukul 06.00,1 WIB.

Dermawan Mindset, Habit, dan Effect: Membentuk Logika Filantropi dalam Berkurban

Indonesia Open 2019 - Kento Momota Bertekad Ulangi Kesuksesan Tahun Lalu

Pria Asal Swedia Kecewa Tidak Bisa Pakai Tottenham Sebagai Namanya

Tata cara pelaksanaan

Salat gerhana dilakukan dua rakaat dengan 4 kali rukuk yaitu pada rakaat pertama, setelah rukuk dan Iktidal membaca Al Fatihah lagi kemudian rukuk dan iktidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa.

Begitu pula pada rakaat kedua.

Bacaan Al-Fatihah pada salat gerhana bulan dinyaringkan sedangkan pada gerhana Matahari tidak.

Dalam membaca surat yang sunnat pada tiap rakaat, disunnatkan membaca yang panjang.

Hukum shalat gerhana adalah sunnah muakkad berdasarkan hadis Aisyah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved