Galih Jadi Tersangka, Barbie Kumalasari Sebut Rey Utami Dalangnya, Nangis Kejer ke Fairuz A Rafiq
Galih Jadi Tersangka, Barbie Kumalasari Sebut Rey Utami Dalangnya, Nangis Kejer ke Fairuz A Rafiq
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Lebih lanjut, Barbie Kumalasari juga membongkar hubungan Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq selama ini.
Menurutnya, sebelum ada kasus 'Bau Ikan Asin' ini Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq baik-baik saja.
Namun setelah vlog tersebut menjadi viral, hubungan keduanya menjadi memanas.

"Karena selama ini baik-baik saja. Mereka (Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq) sudah cerai dari 2014. Baru ada kejadian ini kan sebenarnya Rey yang minta. Datang ke sana juga bukan untuk bikin vlog juga," lanjut Barbie Kumalasari.
Saat menangis sesenggukan, Barbie Kumalasari kemudian mengingat kebaikan Galih Ginanjar.
• Download (Unduh) MP3 Kumpulan Lagu Kerispatih FULL ALBUM, Lagu Melow Populer dari Lawas hingga Baru
• 12 Selebritis Cantik Jatuh Ke Pelukan Duda Keren, Ada yang Cerai, Nomor 9 Sampai Rela jadi Mualaf!
• 3 Seleb Sindir Galih Ginanjar Pasca Lecehkan Fairuz A Rafiq, No 2 Terciduk Komentari Akun Gosip
Tak sampai situ saja, sambil sesenggukan Barbie Kumalasari mengaku ingin meminta maaf kepada mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.
"Oh iya kenapa enggak. Kita kan sesama manusia harus bisa saling memaafkan," ujar Barbie Kumalasari saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Akan tetapi ia belum bisa memastikan kapan akan mendatangi Fairuz A Rafiq.
"Iya, apa pun itu pasti aku jalani," kata Barbie Kumalasari
Demi meringankan hukuman sang suami, Barbie Kumalasari akan melakukan apa saja agar suami segera bebas dan kembali bersamanya.
"Apa pun langkahnya pasti aku akan tempuh," tukasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus ini menjadi panjang pasca Galih Ginanjar menyebut mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan sebutan bau ikan asin.
Mendengar hal ini, Fairuz A Rafiq merasa tersinggung lantas melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila.
Kini ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.