Berita Palembang
Satu Bulan Berlalu Sejak Penangkapan, Keluarga Vera Oktaria Belum Diperbolehkan Melihat Prada DP
Satu Bulan Berlalu Sejak Penangkapan, Keluarga Vera Oktaria Belum Diperbolehkan Melihat Prada DP
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keluarga Vera Oktaria, ingin melihat Prada DP yang kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Sriwijaya.
Diketahui sebelumnya, penangkapan Prada DP dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Sriwijaya di padepokan Monghiang Serang Banten pada hari Kamis (13/6/2019).
Prada DP menjadi buronan sejak (10/5/2019) lalu, usai membunuh mantan kekasihnya sendiri Vera Oktaria.
Tepat satu bulan yang lalu penangkapan Prada DP, pihak keluarga Vera belum ada yang di perbolehkan melihat tersangka.
• Agus Pramono, Warga Asal Pulau Jawa Jatuh dari Tangga Scaffolding Setinggi 5 Meter saat Mengecat
• Korlantas Polri Siapkan Kebijakan Baru, Nunggak STNK 2 Tahun Kendaraan Anda Langsung Jadi Rongsokan
• Satu Orang Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Banyuasin Bakal Tertunda Keberangkatannya ke Tanah Suci
"Sudah sebulan waktu berlalu dari penangkapan Prada DP, tetapi kami belum diperbolehkan melihat tersangka secara langsung," ucap Suhartini Ibunda Vera saat ditemui di rumahnya, Jum'at (12/7/2019).
Perasaan tidak terima atas sepeninggalan korban yang merupakan anak perempuan satu-satunya ini masih terus dirasakan Suhartini.
"Walaupun waktu terus berjalan setiap harinya tapi perasaan kehilangan itu masih terus saya rasakan," ujarnya.
• Video: Lima Calon Rektor Unsri Sampaikan Visi dan Misi, Berikut Isi Paparan yang Disampaikan
• Video: Kapolda Sumsel, Kejahatan Transnasional Juga Jadi Fokus untuk Dituntaskan dalam Waktu Singkat
• Video: dr Sri Fitriyanti Askolani, Bayi Dalam Kandungan Harus Diperhatikan
Keinginan terbesarnya sekarang hanyalah tersangka yang tega menghabisi nyawa anaknya segera di jatuhi hukuman setimpal.
"Walaupun kami belum diberitahukan kapan akan digelar sidang, semoga dalam waktu dekat akan digelar persidangan," jelasnya.
Keluarga telah siap menghadiri jalannya persidangan dan mendengarkan putusan hukuman bagi tersangka.
"Kalau sidang saya bakal datang mau melihat langsung wajah korban, dan menunggu putusan hukum yang setimpal buat tersangka," ungkapnya.
