Makar Dan Kejahatan Politik
Kata "makar" kini menjadi trending topic jagat hukum di tanah air kita. Pasca pemilihan presiden dan wakil presiden,
Makar Dan Kejahatan Politik
Oleh: Mahendra Kusuma, SH.MH.
Dosen PNSD Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang
Kata "makar" kini menjadi trending topic jagat hukum di tanah air kita. Pasca pemilihan presiden dan wakil presiden, asejumlah tokoh ditangkap dan dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan makar.
Tokoh-tokoh tersebut antara lain Eggi Sudjana, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Mayjen (Purn) Soenarko, Komjen Pol (Purn) Sofjan Yacoeb. Timbul pro dan kontra dalam masyarakat terhadap tuduhan maker tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan makar? Istilah makar dalam bahasa Belanda disebut "aanslag" yang menurut arti harfiah adalah penyerangan atau serangan.
Tidak ada terjemahan resmi dari KUHP Hindia Belanda yang kemudian disahkan menjadi KUHP Indonesia.
Terjemahan dalam KUHP Indonesia saat ini hanyalah terjemahan dari para ahli hukum pidana.
Mengenai istilah makar dalam KUHP sendiri dimulai penafsiran secara khusus yang dapat ditemui dalam Pasal 87 KUHP yang rumusannya berbunyi: "Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 53".
Jadi Pasal 87 KUHP ini hanya memberikan suatu penafsiran tentang istilah makar dan tidak memberikan definisinya. Indriyanto Seno Adji (2009) menyatakan bahwa KUHP belum memiliki artikulasi yang tegas tentang makar.
Penafsiran otentik terhadap Pasal 87 KUHP hanyalah meletakkan persyaratan terhadap suatu perbuatan yang dapat dikatakan "makar" yaitu adanya suatu “niat” yang diwujudkan dalam bentuk "permulaan percobaan" sebagaimana halnya dengan pasal 53 KUHP tentang percobaan.
Pasal 53 merumuskan yakni "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri".
Disinilah letak keistimewaan daripada tindak pidana makar, karena dalam hal ini tindak pidana lain dengan adanya niat dan permulaan pelaksanaan barulah merupakan percobaan untuk melakukan kejahatan itu, tetapi dalam tindak pidana makar dengan adanya dua unsur itu bukan merupakan percobaan makar untuk melakukan kejahatan lagi, tetapi sudah merupakan makar untuk melakukan kejahatan (Djoko Prakoso, 1986).
Makar sebagai Kejahatan Politik
Tindak pidana makar merupakan tindak pidana yang sasarannya adalah mengenai hal ikhwal yang ada kaitannya dengan negara atau pemerintah, atau merupakan delik politik (kejahatan politik).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kusuma_20170830_113744.jpg)