Makar Dan Kejahatan Politik

Kata "makar" kini menjadi trending topic jagat hukum di tanah air kita. Pasca pemilihan presi­den dan wakil presiden,

Editor: Salman Rasyidin
ist
Mahendra Kusuma, SH.MH. 

Makar Dan Kejahatan Politik

Oleh: Mahendra Kusuma, SH.MH.

Dosen PNSD Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dpk FH Universitas Taman­sis­wa Palembang

Kata "makar" kini menjadi trending topic jagat hukum di tanah air kita. Pasca pemilihan presi­den dan wakil presiden, asejumlah tokoh ditangkap dan dijadikan tersangka dengan tuduhan me­la­kukan makar.

Tokoh-tokoh tersebut antara lain Eggi Sudjana, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Mayjen (Purn) Soenarko, Komjen Pol (Purn) Sofjan Yacoeb. Timbul pro dan kontra dalam ma­sya­rakat terhadap tuduhan maker tersebut.

Apakah yang dimaksud dengan makar? Istilah makar dalam bahasa Belanda disebut "aanslag" yang menurut arti harfiah adalah penyerangan atau serangan.

Tidak ada terjemahan resmi dari KUHP Hindia Belanda yang kemudian disahkan menjadi KUHP Indonesia.

Terjemahan da­lam KUHP Indonesia saat ini hanyalah terjemahan dari para ahli hukum pidana.

Mengenai istilah makar dalam KUHP sendiri dimulai penafsiran secara khusus yang dapat di­te­mui dalam Pasal 87 KUHP yang rumusannya berbunyi: "Dikatakan ada makar untuk me­la­ku­kan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan se­perti yang dimaksudkan dalam Pasal 53".

Jadi Pasal 87 KUHP ini hanya memberikan suatu penafsiran tentang istilah makar dan tidak mem­berikan definisinya. Indriyanto Seno Adji (2009) menyatakan bahwa KUHP belum me­miliki artikulasi yang tegas tentang makar.

Penafsiran otentik terhadap Pasal 87 KUHP ha­nya­lah meletakkan persyaratan terhadap suatu perbuatan yang dapat dikatakan "makar" yaitu ada­nya suatu “niat” yang diwujudkan dalam bentuk "permulaan percobaan" sebagaimana halnya de­ngan pasal 53 KUHP tentang percobaan.

Pasal 53 merumuskan yakni "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ter­nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan se­mata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri".

Disinilah letak keistimewaan daripada tindak pidana makar, karena dalam hal ini tindak pidana lain dengan adanya niat dan permulaan pelaksanaan barulah merupakan percobaan untuk melakukan kejahatan itu, tetapi dalam tindak pidana makar dengan adanya dua unsur itu bu­­kan merupakan percobaan makar untuk melakukan kejahatan lagi, tetapi sudah merupakan makar untuk melakukan kejahatan (Djoko Prakoso, 1986).

Makar sebagai Kejahatan Politik

Tindak pidana makar merupakan tindak pidana yang sasarannya adalah mengenai hal ikhwal yang ada kaitannya dengan negara atau pemerintah, atau merupakan delik politik (kejahatan po­litik).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved