Ganti Rugi Pembebasan Jembatan Musi IV Palembang Didesak DPRD Sumsel, Ini Jawaban Pemprov Sumsel
Komisi IV DPRD Sumsel Desak Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Jembatan Musi IV Sebelum Pembahasan APBD-perubahan 2019
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH kembali mendesak Dinas PUBM untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Jembatan Musi IV sebelum pembahasan APBD-perubahan 2019.
"Kalau memang anggaran pembebasan Musi IV ini tidak dibayarkan pada sebelum APBD Perubahan, kami tidak akan membahas APBD Perubahan. Tuh dengerken ya!," tegas Anita usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (8/7/2019).
Karena apa? kata politisi Partai Golkar ini. Apalagi Anita merasa bertanggungjawab moril karena dirinya merupakan Caleg Dapil Palembang.
• Datangi Makodam, Kapolda Sumsel Irjen Firli Langsung Disambut Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan
• Dua Gadis Remaja Teman Satu Sekolah di Palembang Dilaporkan Hilang Sejak 2 Juli 2019 Lalu
• Video: Satu Tahanan Narkoba Polresta Palembang yang Kabur Ditangkap di Terminal Suka Miskin Bandung
"Alasan dari Pemprov bahwa anggaran itu akan di 2020. Sekarang alasan apa. Masyarakat sudah siap. Sudah disuruh begini, begitu. Saya juga berharap penyelenggara pemerintahan harusnya mengayomi masyarakat yang ingin segera mendorong.
Kami DPRD mendorong bagaimana anggaran itu bisa dipenuhi jangan terlalu lama. Yang jelas ada 164 persil. Artinya yang sudah dibebaskan ada 21. Kalau sekarang ada 20. Artinya sekarang tinggal 124 lagi yang dianggarkan di APBD Perubahan," katanya.
Menurut Anita, telah berkali-kali masyarakat mendatangi Komisi IV DPRD untuk meminta bantuan. Berkali-kali pula DPRD meminta kepada OPD yang bersangkutan Dinas PU Bina Marga untuk menyelesaikannya.
Terkait adanya penundaan pembayaran dari pembebasan lahan yang terkena proyek pembangunan jembatan musi IV dan adanya keluhan warga yang belum menerima ganti rugi lahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumsel H Darma Budhy SH ST MM menyampaikan permohonan maaf dan pengertian dari warga yang belum mendapatkan pencairan ganti rugi atas tanahnya.
• Demi Bayar Kontrakan dan Baju Sekolah Anak, Bram Nekat Jadi Kurir Sabu ke Palembang
• Muryadi, Tahanan Narkoba Polresta Palembang yang Kabur Ditangkap di Terminal Suka Miskin Bandung
• Demi Bayar Kontrakan dan Baju Sekolah Anak, Bram Nekat Jadi Kurir Sabu ke Palembang
Dijelaskan Darma Budhy, penundaan pencairan karena pihaknya sangat berhati-hati dan adanya permasalahan yang harus diteliti kembali sebelum melakukan pembayaran tersebut.
“Pada rapat pertemuan yang kita lakukan dengan sekitar 20 perwakilan warga pada tanggal 22 Maret 2019 mengenai prihal perealisasian ganti rugi lahan terkait pembangunnan jembatan Musi IV. Saat itu saya mendapat laporan sudah final maka saya katakan saat itu akan di lakukan pembayaran namun saat akan dilakukan pembayaran ternyata ada permasalahan yang membuannya ditunda,” ungkap Darma Budhy.
Kebijakan yang diambil untuk menunda sementara pencairan di karenakan adanya permasalahan. Pertama mengenai luasan dimana ada satu sertifikat di mana luasannya tidak sesuai dengan yang akan di bayarkan dan kedua ada permasalahan terkait permasalahan lama tinggal (solutiup) karena berdasarkan informasi ada penduduk yang baru tetapi dilaporkan dan di hitung lama dan ini mempengarui jumlah penggantian.
“Oleh karena ada permasalahan tersebutlah maka saya mengambil kebijakan untuk memanggil PPK dan menunda sementara pencairan ganti rugi agar dapat di telitih lagi karena ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan Negara,” ujarnya.
• Organ Tubuh Sudah Beku, Pria Ini Hidup Kembali dengan Sengatan Listrik 5.000 Volt
• Tiap Hari ACT Distribusikan 25 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga Jawa Barat
• Bupati Banyuasin Askolani Bantu 481 Unit Rumah Jadi Layak Huni bagi Warga Rambutan
Ditambahkan Darma Budhy, sebagai tindak lanjut pihaknya pun kembali mengadakan rapat sosialisasi pencairan ganti rugi dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti warga dan pihak Kecamatan yang memang pada rapat sebelumnya tidak di libatkan.
"Sebagai sosialisasi kembali kita mengadakan rapat bersama warga terkait dengan kali ini melibatkan pihak kecamatan agar semuanya menjadi jelas namun saat rapat terjadi Pro dan Kontra akan sosialisasi tersebut ada yang setuju di bayar terhadap 20 itu dan ada yang tidak setuju.
Permasalahannya kan pada kita jika dibayarkan segera nanti risikonya kita yang menanggung jika ada gugatan atau pengaduan yang sifatnya pidana jadi akhirnya saya memutuskan untuk kembali melakukan pendataan dari awal lagi dan sekarang masih dalam proses dan kita akan melakukan koordinasi dengan asisten satu terkait hal ini,” pungkasnya.
