Berita Palembang
Awasi 78 Rumah Sakit di Sumsel, Kewenangan BPRS Hanya Membina dan Merekomendasikan ke Gubernur
Ketua BPRS Sumsel periode 2019-2022 dr. H. Achmad Ridwan, MO, MSC mengakui kewenangan lembaganya
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
Adapun Proses Pembentukan Badan Pengawas (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2022 meliputi beberapa tahapan, yaitu:
Pembentukan Panitia Seleksi Anggota BPRS Pnovinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
Usulan Keanggotaan BPRS Provinsi Sumtcra Selamn dari unsur terkait.
Seleksi Keanggotaan BPRS Provinsi bulan Mei tahun 2019
Penetapan SK Gubemur tentang Ketua dan Keanggotaan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2022.
Pelantikan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan 4 Juli 2019.
BPRS Sumsel periode 2019-2022 dengan Ketuanya dr. H. Achmad Ridwan, MO, MSC (IDI).
Dengan Anggotanya Prof. Dr. Hardi Darmawan, MPH & TM, FRST (PERSI), H. Bakaruddin Matcik, SH, MM, M.Kes (PPNI), dr. Erwin Azmar, SpPD (Tokoh Masyarakat), dr. Hermalia Herlina, M.Kes (Pemerintah Daerah).
"Nanti kita ada kontak untuk pengaduan ke kita. Bisa juga ke nomor saya 08127134097," kata Ridwan.
• Daftar Promo Potongan Harga hingga Cash Back Meriahkan HUT BNI ke 73
• Pakar Ekspresi Ungkap Arti Raut Wajah Galih Ginanjar Saat Konferensi Pers Pasca Dilaporkan ke Polisi
• Ini 4 Stadion Indonesia yang Dipuji Pangeran Malaysia, Dua Diantaranya Ada di Luar Pulau Jawa
