Berita Palembang

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Batal Naik, Ketua DPRD Palembang Ungkap Alasannya

Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan mengungkapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemkot Palembang bakal dibatalkan

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Puluhan massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3) meminta walikota Palembang membatalkan kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (17/5/2019) di Kantor walikota Palembang Jalan Mardeka Palembang. 

Dimana saat ini sudah 262 tapping box sudah terpasang dari total 400 tapping box yang akan dipasang.

"Ada kenaikan pajak dari pemasangan tapping box mencapai Rp 1 milyar tiap bulannya," kata dia. 

Selain melakukan pemasangan tapping box pihaknya membuat kebijakan menaikan PBB yang diperkirakan potensi pajaknya mencapai Rp 464 milyar.

Namun Shinta mengakui pihaknya tetap memberikan sebanyak 263 ribu wajib pajak dibebaskan PBB nya dimana nilainya mencapai Rp 31 milyar.

"Yang kita bebasnya 263 ribu WP dan yang dikenakan pajak Bumi dan bangunan 116 ribu. Jadi banyak yang kita bebaskan dari yang dikenakan pajak," kata dia.

Shinta mengatakan, wajib pajak yang bebas PBB nilainya dibawah Rp 300 ribu.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved