Berita Palembang

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Batal Naik, Ketua DPRD Palembang Ungkap Alasannya

Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan mengungkapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemkot Palembang bakal dibatalkan

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Puluhan massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3) meminta walikota Palembang membatalkan kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (17/5/2019) di Kantor walikota Palembang Jalan Mardeka Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan mengungkapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemkot Palembang bakal dibatalkan.

Menurut dia, pada pertengahan Juli mendatang Pemkot akan menarik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan akan menerbitkan ulang SPPT seusai dengan nominal terbaru dari nilai PBB yang akan dikeluarkan Pemkot Palembang.

"Ombusman datang menanyakan mengkroscek mengenai PBB yang dilakukan oleh Pemkot Palembang. Bocorannya SPPT PBB direvisi," kata Darmawan, Senin (1/7/2019) seusai rapat bersama dengan Ombudsman Perwakilan Sumsel dan Badan Pengelolaan Pajak Daerah di Kantor DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.

Nanti Malam Gerhana Matahari Total, Inilah 5 Ritual Unik dari Berbagai Negara untuk Menyambutnya

Review Peyek Cetar Syahrini Heboh, Rp 200 Ribu/Toples Anak Kuliner Terkejut Saat Cicipi Rasanya

Tingkatkan Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Namun nanti secara resmi dan teknisnya pembatalan atau revisi mengenai PBB ini  akan dilakukan Pemkot Palembang. Sebab Pemkot Palembang dalam hal ini masih menyelesaikan kajian yang sedang dilakukan.

"Pelaksanaannya paling lambat pertengahan Juli 2019 mendatang harus sudah direvisi nilai PBB nya," kata dia.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, Pemkot Palembang tidak pernah berkoordinasi mengenai kenaikan tersebut. Yang ada pihaknya koordinasi mengenai APBD yang bersumber dari PAD.

"Tidak ada koordinasi dengan kita mengenai kenaikan PBB ini," kata dia.

Darmawan mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh walikota Palembang tidak populer. Sehingga menimbulkan dinamika di lapangan.

"Kalau sudah ada yang bayar kelebihannya di kembalikan. Tapi kami kira belum ada yang bayar karena deadline pelunasan September 2019," kata dia.

Bubar dari T2, Tiwi Eks T2 Ketahuan Lakukan Operasi di Wajah, Alasan Takut Penyakit Terungkap

Sindir Barbie Kumalasari di TV, Nikita Mirzani Tiba-tiba Bungkam di Luar Acara, Terungkap Alasannya

SPPT Ditarik Kembali, Akhirnya PBB Batal Naik, Pertengahan Juli Direvisi

Kepala Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian, menyebut ada beberapa kemungkinan yang akan menjadi laporan pihaknya kepada Pemkot Palembang.

Pertama kata Adrian, SPPT PBB yang sudah diterbitkan dibatalkan dan dicabut diganti dengan SPPT terbaru dengan nilai yang dianggap sesuai.

Kemungkinan lainnya, nilai PBB akan dilakukan penyesuaian lagi dari yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sekarang.

"Dua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Resminya pekan depan kami akan laporkan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan Pemkot Palembang," kata dia.

Menurut dia, kedatangan pihaknya ke DPRD untuk melengkapi laporan yang akan pihaknya sampaikan.

Dipuji Media Asing, Tristan Alif Disebut Berpeluang Saingi Egy Maulana VIkri

Inilah 7 Tempat Obyek Wisata di Kota Semarang, ada Masjid Agung

Kunjungi Jerry Aurum di Polres, Denada Tak Kuasa Tahan Tangis, Bawakan Pesan Khusus dari Shakira

Adrian mengatakan, perwali yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sudah sesuai secara hukum. Tapi kata dia, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Pemkot Palembang melibatkan DPRD pada kebijakan kenaikan PBB ini.

"Secara hukum memang terpenuhi tapi asas pemerintahan yang baik dan hal ini harus terpenuhi. Tidak melulu soal aturan ," kata dia.

Menurut dia, karena kebijakan ini menyangkut hajat orang banyak seharusnya Pemkot tetap melibatkan DPRD. Meski dasarnya hanya perwali.

"Meski perwali seharusnya DPRD tetap dilibatkan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin belum banyak komentar terkait hasil pertemuan dengan DPRD dan Ombusman RI Perwakilan Sumsel.

Menurut dia, pekan depan pihaknya akan mengumumkan langsung hasil kajian yang dilakukan oleh Pemkot Palembang.

"Nantinya ya, maksud kami pekan depan langsung pengumuman kajian dan langsung eksekusi," kata dia.

Sulaiman mengatakan, pihaknya sekarang fokus menaikan PAD. Saat ini pihaknya sedang fokus pasangan tapping box dan e tax terhadap tempat hiburan restoran yang ada di Palembang.

"Kita pasang semua alat monitor pajak ini supaya nilai pajaknya memang sesuai dengan fakta di lapangan," kata dia.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang, yang lama Shinta Raharja, mengaku pihaknya sudah mengeluarkan  Surat  Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Shinta mengaku pihaknya memang melakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama untuk pajak Buminya.

Menurut dia, tahun ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ada penyesuaian sehingga menyebabkan adanya kenaikan terhadap PBB.

"Target PAD kita tahun ini mencapai Rp 1,3 triliun ada kenaikan sekitar Rp 550 milyar dari sebelumnya Rp 748 milyar," kata Shinta, Selasa (14/5)  saat dihubungi.

Shinta mengatakan, karena ada target kenaikan PAD pihaknya melakukan dua konsepsi untuk mencapai target tersebut.

Pertama kata dia, pihaknya melakukan pemasangan tapping box di hotel hotel dan rumah makan.

Dimana saat ini sudah 262 tapping box sudah terpasang dari total 400 tapping box yang akan dipasang.

"Ada kenaikan pajak dari pemasangan tapping box mencapai Rp 1 milyar tiap bulannya," kata dia. 

Selain melakukan pemasangan tapping box pihaknya membuat kebijakan menaikan PBB yang diperkirakan potensi pajaknya mencapai Rp 464 milyar.

Namun Shinta mengakui pihaknya tetap memberikan sebanyak 263 ribu wajib pajak dibebaskan PBB nya dimana nilainya mencapai Rp 31 milyar.

"Yang kita bebasnya 263 ribu WP dan yang dikenakan pajak Bumi dan bangunan 116 ribu. Jadi banyak yang kita bebaskan dari yang dikenakan pajak," kata dia.

Shinta mengatakan, wajib pajak yang bebas PBB nilainya dibawah Rp 300 ribu.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved