Berita Palembang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Batal Naik, Ketua DPRD Palembang Ungkap Alasannya
Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan mengungkapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemkot Palembang bakal dibatalkan
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan mengungkapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemkot Palembang bakal dibatalkan.
Menurut dia, pada pertengahan Juli mendatang Pemkot akan menarik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan akan menerbitkan ulang SPPT seusai dengan nominal terbaru dari nilai PBB yang akan dikeluarkan Pemkot Palembang.
"Ombusman datang menanyakan mengkroscek mengenai PBB yang dilakukan oleh Pemkot Palembang. Bocorannya SPPT PBB direvisi," kata Darmawan, Senin (1/7/2019) seusai rapat bersama dengan Ombudsman Perwakilan Sumsel dan Badan Pengelolaan Pajak Daerah di Kantor DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
• Nanti Malam Gerhana Matahari Total, Inilah 5 Ritual Unik dari Berbagai Negara untuk Menyambutnya
• Review Peyek Cetar Syahrini Heboh, Rp 200 Ribu/Toples Anak Kuliner Terkejut Saat Cicipi Rasanya
• Tingkatkan Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan
Namun nanti secara resmi dan teknisnya pembatalan atau revisi mengenai PBB ini akan dilakukan Pemkot Palembang. Sebab Pemkot Palembang dalam hal ini masih menyelesaikan kajian yang sedang dilakukan.
"Pelaksanaannya paling lambat pertengahan Juli 2019 mendatang harus sudah direvisi nilai PBB nya," kata dia.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, Pemkot Palembang tidak pernah berkoordinasi mengenai kenaikan tersebut. Yang ada pihaknya koordinasi mengenai APBD yang bersumber dari PAD.
"Tidak ada koordinasi dengan kita mengenai kenaikan PBB ini," kata dia.
Darmawan mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh walikota Palembang tidak populer. Sehingga menimbulkan dinamika di lapangan.
"Kalau sudah ada yang bayar kelebihannya di kembalikan. Tapi kami kira belum ada yang bayar karena deadline pelunasan September 2019," kata dia.
• Bubar dari T2, Tiwi Eks T2 Ketahuan Lakukan Operasi di Wajah, Alasan Takut Penyakit Terungkap
• Sindir Barbie Kumalasari di TV, Nikita Mirzani Tiba-tiba Bungkam di Luar Acara, Terungkap Alasannya
• SPPT Ditarik Kembali, Akhirnya PBB Batal Naik, Pertengahan Juli Direvisi
Kepala Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian, menyebut ada beberapa kemungkinan yang akan menjadi laporan pihaknya kepada Pemkot Palembang.
Pertama kata Adrian, SPPT PBB yang sudah diterbitkan dibatalkan dan dicabut diganti dengan SPPT terbaru dengan nilai yang dianggap sesuai.
Kemungkinan lainnya, nilai PBB akan dilakukan penyesuaian lagi dari yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sekarang.
"Dua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Resminya pekan depan kami akan laporkan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan Pemkot Palembang," kata dia.
Menurut dia, kedatangan pihaknya ke DPRD untuk melengkapi laporan yang akan pihaknya sampaikan.
• Dipuji Media Asing, Tristan Alif Disebut Berpeluang Saingi Egy Maulana VIkri
• Inilah 7 Tempat Obyek Wisata di Kota Semarang, ada Masjid Agung
• Kunjungi Jerry Aurum di Polres, Denada Tak Kuasa Tahan Tangis, Bawakan Pesan Khusus dari Shakira